DIA ATAU DIRIKU WISNU SHIREEN posts
HuffPost Entertainment Not cool, Shireen. Not cool.
128 months ago
Mashable Too soon, Shireen. Too soon.
128 months ago
Slate.com Shireen and Stannis' story is the most obvious example.
130 months ago
BuzzFeed Entertainment All hail Shireen Baratheon.
130 months ago
Jezebel Has a show ever been as good as Game of Thrones is at instilling dread in its audience?
130 months ago
Amiruddin Sy Email : www.Amier@yahoo.com dan atau www.Amier@Gmail.com Facebook : Amiruddin.Sy dan atau Amiruddin.Sy.5 dari NANGGROE ACEH DARUSSALAM - INDONESIA.- Untuk kebutuhan Aplikasi atau Pemasangan sebagian Aplikasi dapat mengunjungi diwebsite www.To
Read more ... kowebchrome.com dan di www.Tokowebchrome.co.id serta di www.Tokowebchrome.id ( Play Store ) APP-APPS. Terimakasih Banyak atas Segala Perhatiannya.-
130 months ago
Ameza Biz Anda ingin menjadi Dealer atau Agen Topup
Sila whatsap 018-9408958 untuk maklumat lanjut atau register di link yang diberikan dibawah
http://tinyurl.com/ofjbep2
132 months ago
Ameza Biz Anda ingin menjadi Dealer atau Agen Topup
Sila whatsap 018-9408958 untuk maklumat lanjut atau register di link yang diberikan dibawah
http://tinyurl.com/ofjbep2
132 months ago
Ameza Biz Anda ingin menjadi Dealer atau Agen Topup
Sila whatsap 018-9408958 untuk maklumat lanjut atau register di link yang diberikan dibawah
http://tinyurl.com/ofjbep2
132 months ago
Heru Cahyono https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/t.100002822521916/837773576251500/?type=3&theater
Divisi Humas Mabes Polri
SOSIALISASI
Sudahkah Mitra Humas menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?
Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1)
Read more ... Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
KETENTUAN PIDANA
Menurut Pasal 45 ayat 1
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
133 months ago
More DIA ATAU DIRIKU WISNU SHIREEN posts »