Farmasi 2 kabupaten lingga kepri posts
Rosa Laudya Sharoon Astagfirllah , masih saja ada jaman sekarang mencuri kotak amal sebuah tempat ibadah , cuman uang segitu . Bantu Share ya teman siapa tau malingnya baca ini atau siapa tau malingnya tetangga kalian ,biar cepat ditangkap :) #prihatin
Kotak Amal Masjid di Bali Dicuri, Uang Rp 300 Ribu Hilang
batampos.co.id
Bali – Masih ada saja orang yang nekat mencuri di tempat ibadah. Seperti yang terjadi di Masjid Jami Abdurrahman bin Auf. Masjid milik Yayasan Baitul Ummah yang terletak di Kabupaten Badung ini kotak amalnya dicuri. Aksi pencurian tersebut terjad
Read more ... i pada tanggal 5 Desember.
124 months ago

Presiden RI PENGUMUMAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS
Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan :
1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah.
3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ).
5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia.
7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas.
Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati.
Dikeluarkan di : Bau-Bau
Pada Tanggal : 21 Maret 2014
KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago

Presiden RI PENGUMUMAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS
Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan :
1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah.
3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ).
5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia.
7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas.
Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati.
Dikeluarkan di : Bau-Bau
Pada Tanggal : 21 Maret 2014
KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago

Anlun Tungan The Partner and Tasikmalaya District Residents Have Received Money Issues Regional Head Gratification Can Be Revealed.
"responses saying that the alleged gratuities, received by the district regent tasikmalaya, from the partners of the contractor, o
Read more ... f a nominal 10% and 7 percent, who will dare to reveal.?". As stated by partners and staff on Friday kabupaten.Hari recently, when they were discussing fellow employees as well as partners who happen every project gets to the messengers must deposit regents. "The contractor will have activities if he should dare to deposit to the Regent, if no deposit do not expect they could get proyek.Demikian activities according to the contractor who used to get the project activities in the district tasikmalaya who declined to be identified. "He also said that the custom should give money upfront, not the case for getting new activities , and it runs every project activity will take the partners must have the courage to provide funds in advance of at least 10%, for the regional head of it.With way given to the envoy. if the contractor does not provide the money expected by the regent partner who will take the project activities do not expect to be able to be pemenang.Ungkapnya. "The issue of the alleged presence of a partner gives tribute to the head of the region is not new but the issue has been running nearly 5 years, but the authorities disna what she Prosecutors or police as well, the Commission, and with journalists, do not dare to make menghendus there, according to residents who heard the matter they expect no party is strong and bold make can reveal the problem. What did the citizens of the , when the head of Binamarga Bambang, requested information on the allegations, each taking the project, the partners should provide compensation to the Regent, he said in a statement not know, and he just heard, but, as the head of idak would dare to make asks the matter to bupati.Ditempat other agency heads copywriting work of H nana said allegation charges against counterparty might happen, but so far no one has ever membrikan information on me, he said, what was said H nana, it is almost similar as well as said by the head department of agriculture, he said that if each partner must provide to the head daeranya, at least, it could happen if love - just like, meaning that partner giving it, so will ask the head of activities in the area. "He also said that the tender committee's decisions and authority are usually not as imagined, meaning that only limited auctioneer auction committee but all have also been arranged sebelumnya.Cetusnya." Various expressions of journalists working area what he weekly also online said that the allegations of regional heads of tasikmalaya receive gratuities not new news but it has sounded since the lam means the submarine he served as the issue has been heard but it is only a guncingan sheer, proven regent remains calm and no yanag dared handle, what she prosecution, the police, the party also KPK.Cetus ith journalists who called namanya.Pengamatan oenulis, discourse and the issue of growing allegations that the head of the area ask the partners approached kebenar, where partners are arriving disanan said that if he would take the project activities, he must have money to give kickbacks, whether it dipengadan, mamin, (food and drink.) also procurement activities, Mobil, pengadan, korsi table. also the procurement of computers, and the activity of building roads, bridges peroyek lainnya.Ini procurement also be proven if the contractor there is no explanation of who was captured and held, where they will be spending mereka.Katanya.Harapan society said in a statement segaala tasikmalaya district, the allegation that the head of the region receiving gratuities could soon be arrested, or immediately disclosed by the prosecutor, the police as well as by the Commission. Ungakap Lina.
126 months ago
Heru Cahyono https://www.facebook.com/demirakyat/photos/pb.124412517615.-2207520000.1434713194./10151989811052616/?type=3&theater
Suara Rakyat
Berikut Nama-nama Kader Golkar, PDIP dan Demokrat yang Korup
RMOL - Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, merilis nama-nama kader partai yang tersangkut kasus korupsi, berdasarkan data yang ditelusuri di KPK.
Hasil temuan
Read more ... nya, Partai Golkar paling banyak kadernya yang tersangkut kasus korupsi tersebut dengan 40 kader. Lalu disusul PDIP (27 orang) dan Demokrat (17 orang).
Berikut nama-namanya.
Partai Golkar:
Jonaidi Syahri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma Periode 2009-2014; Rusli Zainal, Gubernur Riau; M. Akil Mochtar, Ketua MK; Chairun Nisa, Anggota DPR 2009-2014; M. Faisal Aswan, anggota DPRD Provinsi Riau; TB Aat Syafaat, Walikota Cilegon Periode 2005-2010; Zulkarnaen Djabar, anggota DPR; Prasetia Zulkarnaen Putra, Sekjen MKGR; Amran Batalipu, Bupati Buol; dan Abu Bakar Siddik, anggota DPRD Prov Riau
Golkar.
Lalu, Zulfan Heri, anggota DPRD Provinsi Riau; Jefferson SM Rumajar, Walikota Tomohon; Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara; Ahmad Hafiz Zawawi, anggota DPR; Marthin Bria Seran, anggota DPR; Paskah Suzetta MH, anggota DPR; Bobby, anggota DPR; Anthony Zeidra Abidin, anggota DPR; Muhammad Nurlif, anggota DPR; dan Asep Ruchimat Sudjana, anggota DPR.
Berikutnya, Reza Kamarullah, anggota DPR Golkar; Baharuddin Aritonang, anggota DPR Golkar; Hengky Baramuli, anggota DPR; Daniel Tanjung, anggota DPR; Azwar Chesputra,anggota DPR; Fachri Andi Leluasa, anggota DPR; Daeng Rusnadi, mantan Bupati Natuna; Hamka Yandhu, anggota DPR; Suwarna, Gubernur Kalimantan Timur; dan Abubakar Ahmad Bupati Dompu.
Sjahriel Dahram, Gubernur Kalimantan Selatan; Samsuri Aspar, Wakil BupatiKutai Kartanegara; Dany Setyawan, mantan Gubernur Jawa Barat; Armen Desky, Bupati Aceh Tenggara; Jimmy Rimba Rogi, Bupati Manado; Syaukani HR, Bupati Kutai Kertanegara; Amiruddin Maula, Walikota Makassar; Tengku Azmun Jaafar,
Bupati Pelalawan; Agus Supriadi, Bupati Garut Golkar; dan Saleh Djasit anggota DPR RI.
Sedangkan dari PDIP, berikut nama-namanya:
Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas Kalteng; Soemarmo Hadi Saputro, Walikota Semarang; Murdoko, Ketua DPD Jawa Tengah; Turoechan Asy’ari, anggota DPRD Prov Riau; Izedrik Emir Moeis, anggota DPR; Agus Chondro Prayitno,
anggota DPR; Max Moein, anggota DPR; Rusman Lumbantoruan, anggota DPR; Poltak Sitorus, anggota DPR; dan Williem Tutuarima, anggota DPR.
Kemudian, ada nama Panda Nababan, anggota DPR; Engelina Patiasina, anggota DPR; M Iqbal, anggota DPR; Budiningsih, anggota DPR; effri Tongas, anggota DPR; Ni Luh Mariani, anggota DPR; Sutanto Pranoto, anggota DPR; Soewarno, anggota DPR; Matheos Promes, anggota DPR; dan Mochtar Mohamad, Walikota Bekasi.
Tujuh nama lainnya adalah, Syahrial Oesman, mantan Gubernur Sumatera Selatan; Jules F. Warikar, Bupati Supiori; Arwin AS, Bupati Siak; Dudhie Makmun Murod, anggota DPR; Indra Kusuma, Bupati Brebes; Hendy Boedoro, Bupati Kendal; dan Rochmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan kader Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi adalah:
Anas Urbaningrum, anggota DPR; Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor; H. Muhammad Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal; Dada Rosada, Walikota Bandung; Angelina Patricia Pingkan Sondakh, anggota DPR; Tengku Muhazza, anggota DPRD Prov Riau; Robert Edison Siahaan; Walikota Pematang Siantar 2005-2010; Fahuwus Laila, Bupati Nias Selatan; Muhammad Nazarudin, anggota DPR 2009-2014; dan Murman Effendi, Bupati Seluma 2010-2015.
Berikutnya, Sumartono, anggota DPRD Kota Semarang; Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel 2004-2009; Binahati B. Baeha, Bupati Nias; Sarjan Tahir, anggota DPR; Ismunarso, Bupati Situbondo; Abdillah, Walikota Medan; Ramli, Wakil Walikota Medan.
129 months ago
Kautsar Krauser Just Share :)
Travel Bireuen Aceh
by Greget Studio Animation
https://www.youtube.com/watch?v=9jlWD5fSxGM
131 months ago

Ibrahim Isa Kolom IBRAHIM ISA
Selasa Sore , 17 Maret 2015
-----------------------------------
Tidak Mustahil: Aksi CORAT-CORÉT “PALU ARIT” Di MAGETAN , Adalah "BIKINAN SENDIRI"
* * *
Hari ini tersiar berita berjudul : FENOMENA PALU ARIT:
Grafit
Read more ... i Simbol Palu Arit, TNI Magetan Kalang Kabut
* * *
Selanjutnya: SURYAMALANG.COM, MAGETAN – “. . .TNI Magetan dibuat geger dengan munculnya graffiti atau coretan dinding mirip simbol palu arit di sejumlah infrastruktur dan fasilitas umum di Magetan. . . . . Simbol ini dinilai telah terlarang. Tidak boleh satu pun warga menggambar simbol palu arit ini di fasilitas umum. Namun di kota Kabuptern Mgetan tiba-tiba muncul symbol terlarang itu. . . .
“TNI pun terusik dan merspons kuat coretan di sejumlah fasilitas umum itu. “Simbol tersebut dinilai membangkitkan trauma masyarakat. Setiap melintas di pusat kota kabupaten itu, TNI terusik dan makin tak nyaman.
“Tim intelijen TNI itu menyisir lokasi. . . . .
“Intelijen juga masih belum memahami tulisan BBK pada graffiti di Magetan tersebut. Kemudian ditemukan kepanjangannya bahwa BBK adalah kepanjangan dari Barikade Baru Komunis.
“Dari temuan itu, tim intelijen gabungan ini menyisir daerah daerah yang menjadi tempat nongkrong anak-anak muda. Belum ada konfirmasi dari pihak TNI Magetan. (Doni Prasetyo). Demikian a.l diberitakan oleh SURYAMALANG.,COM.
* * *
Dalam sejarah politik mancanaegara tercatat, bahwa, kaum fasis Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler, pada 27 Februri 1933, merekayasa pembakaran gedung Reichstag (Parlemen Jerman). Berikutnya menuding kaum Komunis yang melakukan pembakaran. Seorang tokoh pimpinan Komunis, G. Dimitrov, diseret ke pengadilan. 4.000 Komunis Jerman dijebloskan dalam penjara. Pengadilan Leipzig kemudin “mengadili” Dimitrov.
* * *
Di Indonesia, Kabinet PM Dr Sukiman (Masyumi), merekayasa “suatu serangan PKI Malam di Tjilincing.” Sebagai dalih dan awal melegitimasi “Razia Agustus 1951”. Dimana kaum Komunis dan sementara kader PSI dan Partai Murba dijebloskan dalam penjara.
Apa yang dilakukan oleh Adolf Hitler di Jerman dan Dr Sukiman di Indonesia, adalah cara provokasi klasik merekayasa suatu peristiwa, seperti dibakarnya gedung Reichstag, di Indonesia merekayasa suatu 'serangan bersenjata” terhadap pemerintah, kemudian menuduh 'PKI Malam' yang bertanggungjawab. Ini sebuah varian dari taktik “maling-teriak-maling”.
Jendral Suharto dan klik militernya juga mentrapkan taktik “maling-teriak maling”. Merekayasa, menyebar kebohongan dan fitnah sekitar, 'perbuatan mesum perempuan Gerwani/PKI' di Lubang Buaya. Yang melakukan “orgi” kemudian dengan kejam dan biadab menyiksa para jendral sebelum mereka itu dibunuh. Jendral Suharto, mengawali genosidanya terhadap warga Indonesia tak bersalah yang PKI atau dituduh PKI, dengan suatu kampanye besar-besaran sekitar kebiadaban perempuan-perempuan Gerwani.
Ternyata kemudian semua itu adalah fitnah dan bohong besar belaka, diakukan dalam rangka mencari 'legitimasi' pembunuhan masal yang dilakukannya.
* * *
Kali ini apa yang terjadi di Magetan -- suatu aksi corat-coret 'mirip Palu-Arit', itu, bukan mustahil, dilakukan oleh 'mereka-mereka sendiri'. Penglaman menunjukkan tidak sekali-dua, taktik “maling-teriak maling” digunakan oleh penguasa. Pembantaian 1965 dimulai oleh fihak militer dengan mentrapkan 'cara Hitler' itu.
Persis terjadi apa yang sudah bisa diduga. . . Mereka dengan riuh-rendah menabuh genderang, sambil berteriak-teriak 'Awas Bahaya Laten PKI'.
* * *
BUKANKAH BELAKANGAN INI 'MEREKA' KEPÉPÉT? KARENA ADA SATU KESATUAN TNI YANG MEMUTAR FILM DOKUMENTER "SENYAP" . Disusul oleh kegagalan fihak tertentu universitas Yogyakarta, yang berrencana melarang pemutaran film dokumenter SENYA di kampus universitas Yogyakarta. * * *
132 months ago

Obat Kuat Viagra Usa Asli Viagra 100mg Obat Kuat Viagra | Obat Kuat Pil Biru | Viagra Usa | Viagra Original | Jual Obat Viagra | Jual Viagra Original | Viagra Asli | Harga Viagra | Viagra Obat Kuat | Obat Kuat Viagra | Khasiat Viagra | Fungsi Viagra | Pil Biru Obat Kuat
Karena obat kuat
Read more ... viagra maupun pil bitu rata-rata yang beredar di negara indonesia adalah produk lokal maupun produk dari canada ( Pfrizer ). Kami obat kuat stamina dewasa menjamin apa yang kami jual adalah ASLI/original USA,bila ditemukan produk kami tidak asli kami berani kasi jamina uang kembali pada anda yang sudah order. Obat kuat Viagra usa tidak mengganggu fungsi organ ginjal, paru, organ serta penting lain nya alam tubuh. Viagra banyak di cari saat ini untuk doping stamina dewasa yang lebih jos dan bertenaga saat melakukan hubungan intim.
Sebelum kehadiran Viagra, masalah disfungsi ereksi memang menjadi hal yang cukup mengkhawatirkan dalam perspektif seorang pria, khususnya bagi mereka yang telah memiliki pasangan. Walau banyak yang berpendapat, urusan sex hanya merupakan salah satu faktor dalam keharmonisan hubungan pria dan wanita, namun tak dapat dipungkiri, berbagai simptom disfungsi ereksi seperti ketidakmampuan ereksi ataupun masalah ejakulasi dini dapat mengurangi bahkan dapat mengganggu keharmonisan hubungan pasangan. Pria yang tidak mampu tahan lama sex hingga kurang dapat memuaskan pasangannya cenderung akan merasa "lemah" atau bahkan hingga kurang percaya diri.
Masalah ereksi dan ejakulasi dini ini umumnya dialami oleh pria berusia 60 tahun ke atas. Namun, di masa kini semakin banyak ditemui pria di bawah usia tersebut yang memiliki simptom-simptom masalah disfungsi ereksi. Simptom atau gejala-gejala tesebut jika dibiarkan dapat menyebabkan seorang pria menjadi lemah syahwat, atau bahkan dapat mengalami impotensi.
Secara umum, penyebab alat vital pria tidak dapat "bangun" adalah karena sinyal otak yang pemicu ereksi tidak sampai ke alat vital (untuk lebih jelas silahkan baca cara kerja viagra di bawah), sehingga para pria dengan masalah disfungsi ereksi ini sering tidak dapat mempertahankan ereksi (lemah syahwat), tidak dapat tahan lama sex (ejakulasi dini) atau bahkan tidak mampu berereksi sama sekali (impotensi).
Viagra Sebagai Cara Mengatasi Ejakulasi dini dan Masalah Disfungsi Ereksi Lainnya
Setelah kehadiran Viagra, para pria dengan masalah disfungsi ereksi akhirnya mendapatkan solusi yang cukup efektif atas berbagai keluhan mereka. Selain terbukti aman untuk digunakan sebagai terapi untuk masalah disfungsi ereksi. Viagra juga telah umum digunakan sebagai "obat kuat" untuk meningkatkan daya tahan sex pria, agar sanggup tahan lama dalam berhubungan seks. Selain itu, Viagra juga terbukti dapat meningkatkan stamina tubuh saat melakukan pekerjaan ataupun kegiatan harian lainnya.
Berapa Lama Efek Viagra?
Umumnya efek dari Viagra dapat berlangsung hingga 5 jam setelah dikonsumsi. Rentang waktu ini tentunya cukup panjang bagi seorang pria untuk memuaskan pasangannya. Pria akan mampu berulang-ulang melakukan sex yang tahan lama serta dapat meraih multi orgasmi bagi sang pria itu sendiri.
Sesungguhnya, apapun jenis pengobatan, baik obat kimia maupun obat herbal, dapat dipastikan memiliki efek samping. Namun, sejauh mana pengaruh negatif dari efek samping tersebut pada tubuh manusia, sangat bergantung pada dosis serta cara pemakaiannya.
Semua informasi ini dibutuhkan karena kata-kata “efek samping” sering dikaitkan sifat-sifat seperti “bahaya”, “hati-hati” ataupun “waspada”. Konotasi negatif terkesan demikian melekat bersama idiom tersebut, seakan menjustifikasi bahwa yang namanya efek samping itu pasti berbahaya, harus berhati-hati atau harus selalu diwaspadai.
JUAL OBAT KUAT TAHAN LAMA VIAGRA PFIZER USA ASLI ORIGINAL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIY. MELIPUTI : JOGJA , Bantul, Sleman, Wates / Kulon Progo, Wonosari, Yogyakarta, Prambanan. Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul
JUAL OBAT KUAT TAHAN LAMA VIAGRA PFIZER USA ASLI ORIGINAL DI JAWA TIMUR MELIPUTI : Bangkalan, Banyuwangi, Batu, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Caruban, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Kepanjen, Trenggalek, Krasaan, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pandaan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Surabaya, Tuban, Tulungagung, Paiton, Wlingi. Kabupaten Bangkalan.
https://www.facebook.com/pages/Obat-Kuat-Viagra-Usa-Asli-Viagra-100mg/1042393645774459
134 months ago
More Farmasi 2 kabupaten lingga kepri posts »