Frekwensi-tertinggi-satlit-opt posts

TIME "Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, adalah pejabat tertinggi yang pernah dituduh menista agama di Indonesia." Read the English version: http://ti.me/2hrJTMn
Sidang Kasus Ahok Mengancam Sekulerisme Indonesia
time.com
"Gubernur Jakarta Ahok diserang oleh kaum Islamis. Semestinya ini tak boleh terjadi"
111 months ago
Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Srimpi Herbalis INGIN MEMPERBESAR PENIS ANDA DENGAN PERMANEN DAN AMAN INVIETE PIN BB: 26B8C4F1. TLP: 081328777759. VigRX Plus Original telah bekerja keras untuk mengatasi masalah pria dewasa didunia selama sebelas tahun terakhir, buktikan sendiri dan nikmati kehidu Read more ... pan seksual yang selama ini anda inginkan. Apakah anda sudah cukup percaya diri dengan semua yang anda punya ditempat tidur sepanjang waktu ? Jika anda belum menemukan kenikmatan tertinggi dengan pasangan Anda, Anda akan melihat sendiri manfaat dari rahasia berikut. Mari kita lihat sesuatu yang secara signifikan meningkatkan kekuatan ereksi dan mengurangi disfungsi ereksi. Apa Yang Bisa Diharapkan Setelah Memakai VigRX Plus Original ? Minum 2 kali sehari untuk memastikan bahwa tubuh Anda sudah terbiasa dengan jumlah dan dosis yang tepat. Di bulan pertama ini Anda akan merasakan ereksi yang semakin keras dan mudah ter kontrol. Anda akan mulai melihat perbedaan nyata dalam bentuk penis Anda. Ereksi Anda akan lebih kuat, keras dan Anda akan menemukan lebih banyak energi seksual dari pada sebelumnya. Semakin lama di konsumsi, VigRX Plus Original akan sangat memuaskan. Karena sangat herbal, Anda dapat terus mengkonsumsi sampai titik dimana Anda sudah merasa cukup puas dengan perubahan ukuran penis Anda. TERSEDIA : Obat Kuat Vitalitas) *. viagra usa 1botol 30 btl tbeli 2 bonus 1 *. viagra cina 4tbltbeli 2 bonus 1 *. viagra australi 4tbltbeli 2 bonus 1 *. procomil spray tahan lama 15ml *. levitra germany 4tblt *. levitra germany isi 10tblt *. cialis england isi 4pil *. cialis england 10pil. *. nangen zhengzhangsu isi 12capsul *. africa black ant isi 6cpsl *. obat perangsang wanita sex drop cair 5ml *. obat perangsang wanita fly cair 5ml. *. obat perangsang wanita potenzol cair/ permen karet 25ml *. obat perangsang wanita serbuk china 200mg isi 4saset *. cobra oil / black mamba oil / arabian oil 60ml *. minyak lintah murni 60ml *. DLL..
128 months ago
Srimpi Herbalis INGIN MEMPERBESAR PENIS ANDA DENGAN PERMANEN DAN AMAN INVIETE PIN BB: 26B8C4F1. TLP: 081328777759. VigRX Plus Original telah bekerja keras untuk mengatasi masalah pria dewasa didunia selama sebelas tahun terakhir, buktikan sendiri dan nikmati kehidu Read more ... pan seksual yang selama ini anda inginkan. Apakah anda sudah cukup percaya diri dengan semua yang anda punya ditempat tidur sepanjang waktu ? Jika anda belum menemukan kenikmatan tertinggi dengan pasangan Anda, Anda akan melihat sendiri manfaat dari rahasia berikut. Mari kita lihat sesuatu yang secara signifikan meningkatkan kekuatan ereksi dan mengurangi disfungsi ereksi. Apa Yang Bisa Diharapkan Setelah Memakai VigRX Plus Original ? Minum 2 kali sehari untuk memastikan bahwa tubuh Anda sudah terbiasa dengan jumlah dan dosis yang tepat. Di bulan pertama ini Anda akan merasakan ereksi yang semakin keras dan mudah ter kontrol. Anda akan mulai melihat perbedaan nyata dalam bentuk penis Anda. Ereksi Anda akan lebih kuat, keras dan Anda akan menemukan lebih banyak energi seksual dari pada sebelumnya. Semakin lama di konsumsi, VigRX Plus Original akan sangat memuaskan. Karena sangat herbal, Anda dapat terus mengkonsumsi sampai titik dimana Anda sudah merasa cukup puas dengan perubahan ukuran penis Anda. TERSEDIA : Obat Kuat Vitalitas) *. viagra usa 1botol 30 btl tbeli 2 bonus 1 *. viagra cina 4tbltbeli 2 bonus 1 *. viagra australi 4tbltbeli 2 bonus 1 *. procomil spray tahan lama 15ml *. levitra germany 4tblt *. levitra germany isi 10tblt *. cialis england isi 4pil *. cialis england 10pil. *. nangen zhengzhangsu isi 12capsul *. africa black ant isi 6cpsl *. obat perangsang wanita sex drop cair 5ml *. obat perangsang wanita fly cair 5ml. *. obat perangsang wanita potenzol cair/ permen karet 25ml *. obat perangsang wanita serbuk china 200mg isi 4saset *. cobra oil / black mamba oil / arabian oil 60ml *. minyak lintah murni 60ml *. DLL..
128 months ago
Presiden RI PERNYATAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 01/VI/2015 Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia menganut Sistem Hukum Hirarki perUndangan yang mana seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republ Read more ... ik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia jika tidak sejalan maka seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia, olehnya itu seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia serta seluruh kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia. Jika Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia serta seluruh kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia tidak sejalan dengan Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia maka hal tersebut adalah Perbuatan dan Tindakan Melawan Presiden Republik Indonesia dan Negara Republik Indonesia ( Makar ) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada tanggal : 1 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
130 months ago
Ibrahim Isa Kolom IBRAHIM ISA Senin Malam, 08 Juni 2015 ---------------------------------- “PKI Secara Lembaga Tidak Melakukan Pemberontakan Pada 30 September 1965” Rezim Orde Baru merumuskannya sebagai 'Pemberontakan G30S/PKI'. Menurut versi ini, -- yang Read more ... melakukan pemberontakan adalah 'Gerakan 30 September', dalangnya adalah PKI. Mengenai apa yang terjadi pada hari itu, yaitu 'Pemberontakan G30S/PKI', itu adalah versi resmi. Versi pemerintah Presiden Suharto. Versi ini dinyatakan sebagai kebenaran selama lebih dari 32 tahun mengenai apa yang terjadi ketika itu. Bahkan sampai sekarangpun sementara orang masih ada yang percaya pada kebohongn ini! Dan menjajakannya. Tapi, lebih 30 tahun setelah kejadian, Pemerhati dan Penulis Masalah Militer, Prof Dr Salim Said, penulis buku “Dari Gestapu ke Reformasi”, -- memecahkan 'kebohongan ini' dalam suatu diskusi belum lama, yang diselenggarakan oleh Perpustakaan UI dan Penerbit Mizan di Ruang Sinema, Gedung Perpustakaan Pusat UI, Depok. (-- Minggu, 7 Juni 2015 La Luta @yahoo.com – Sastra Pembebasan). Salim Said menegaskan : “PKI secara lembaga tidak melakukan pemberontakan pada 30 September 1965,” -- Ia menambahkan, menurut hasil otopsi, ketujuh jenderal itu tidak meninggal akibat disiksa seperti yang digambarkan di film Pengkhianatan G 30 S/PKI. Isu penyiksaan digunakan untuk kampanye antikomunis yang dilakukan oleh militer, karena pada saat itu komunisme merupakan ancaman besar. * * * Para pemimpin utama PKI, --- DN Aidit, MH Lukman, Nyoto, Ir Sakirman, dll semua sudah dibunuh secara ekstra-judisial, tanpa proses pengadilan apapun. Sehingga tidak bisa langsung didakwa, di-interogasi dan diadili . Ini suatu keanehan, suatu 'keluar-biasaan' kebijakan Orde Baru. Menuduh PKI berontak, tapi piminan-pimpinan utamanya tidak langsung didakwa dan diadili. Salah satu pimpinan utama PKI, Sudisman, anggota Dewan Harian Politibiro CCPKI, diadili oleh Mahmilub. Sudisman menjelaskan di sidang Mahmilub tsb bahwa PKI tidak memberontak seperti yang dituduhkan oleh penguasa ketika itu. Salim Said menjelaskan bahwa, “Gerakan 30 September merupakan ambisi pribadi DN Adit (Ketua Umum PKI), banyak anggota PKI yang tidak tahu rencana Gerakan 30 September, Aidit melakukan Gerakan 30 September tanpa sepengetahuan Komite Pusat dan Politbiro PKI,”. * * * Seluruh Rezim Orde Baru, sesungguhnya ditegakkan di atas dasar fitnah dan tuduhan belaka , diatas dasar kebohongan dan pemalsuan sejarah. Diatas dasar pembangkangan dan pengkhianatan Jendral Suharto pada atasannya, Presiden Panglima Tertinggi ABRI, Ir Sukarno. Hal ini bisa dijelaskan a.l dengan menelusuri fakta-fakta berikut ini: Pertama, dengan menyalahgnakan sejadi-jadinya “Surat Perintah Prsiden Sukarno , Sebelas Maret 1966,” populer dikenal dng nama “SUPERSEMAR”. Jendral Suharto telah membubarkan PKI yang dituduhnya melakukan pemberontakan. Kedua, lagi dengan menyalahgunakan “SUPERSEMAR”, Jendral Suharto merekayasa MPRS mengambil keputusan melorot Presiden Sukarno dari jabatannya sebagai Presiden RI. Ketiga, lagi dengn menyalahgunakan “SUPERSEMAR”, Jendral Suharto telah merekayasa MPRS, menggangkat dirinya, menggantikan Presiden Sukarno jadi Presiden Ke-2 Republik Indonesia. Keempat, seluruh komplotan pembubaran dan pemusnahan PKI dan pimpinannya , dilakukan di atas dasar kebohongan bahwa sebelum 8 jendral dan seorang perwira TNI dibunuh oleh Gerwani/Pemuda Rakyat/PKI, mereka disiksa dan dianiaya terlebih dahulu. Matanya dicukil dan kemaluannya dipotong. Seperti diungkapkan oleh Salim Said, semua itu tidak benar. Kelima, Suatu keanehan lain yang tidak bisa dijelaskan. PKI dituduh memberontak terhadap pemerintah yang sah di bawah Presiden Sukarno. Tetapi Presiden Sukarno menentang PKI dibubarkan. Presiden Sukarno bahkan membela PKI sebgai suatu kekuatan politik nasional yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia dari kolonialisme Belanda. Keenam, Keanehan lainnya yang tidak mungkin bisa dijelaskan oleh Orde Baru, adalah perkembangan berikut ini: Jendral Suharto menuduh PKI memberontak. Tetapi kenyataannya, yang menggeser Presiden Sukarno dari jabatannya, adalah Jendral Suharto sendiri dkk. Dan Jendral Suharto menegakkan rezim Orde Baru, dengan memanipulasi MPRS mengangkat dirinya menjadi Presiden Ke-2 Repubik Indonesia. * * *
130 months ago
Ibrahim Isa Kolom IBRAHIM ISA Minggu Pagi – 17 Mei 2015 ---------------------------------- KELUHAN RAKYAT “Untuk Telinga PRESIDEN” Blusukan adalah cara yang termasuk 'khas' langgam kerja JOKOWI untuk “mendengar” sendiri suara, terutama keluhan rak Read more ... yat kecil yang dipimpinnya. Juga merupakan cara mengkonsekwenkan transparansi. Berita Viva.co.id patut dibaca. Karena merupakan gambaran hidup metode 'blusukan' Jokowi. Di 'forum transparan' tsb rakyat menyatakan 'curhatnya', keluhannya dan harapannya kepada Sang Pemimpin. * * * Tadinya akan ku-mulai menulis sekadar “KRONIK PULANG KAMPUNG” setelah kunjungan tiga minggu ke Tanah Air tertcinta. yang amat mengesankan dan mengisnpirasi. Tetapi berita pagi ini sekitar 'curhat' para pendukung Jokowi, dan janji serta komitmen Jokowi pada pendukungnya adalah lebih penting untuk bisa segera diketahui masyarakat luas. Misalnya, – – Baru saja disiarkan sekitar 'gregetanya' kalangn TNI untuk memenuhi rayuan sementara kalangn KPK untuk melibatkan diri dalam kegiatan yang bukan bidangnya. Padahal dalam 'curhat' warga yang didengr sendiri oleh Presiden, bisa dibaca antara lain berita berikut ini: “Seorang warga Deli Serdang, Sumatera Utara bernama Suriani Manurung, dengan berlinang air mata, mengadukan perilaku TNI yang menyerobot tanah mereka. Dia mengaku, dulu kawasan tempat dia tinggalnya selalu swasembada beras. Tapi kondisi berbalik usai aksi TNI tersebut. "Lahan pertanian kami yang sudah swasembada telah diobrak-abrik TNI. Bagaimana tercapainya program Pak Jokowi, kalau lahan itu diobrak-abrik TNI. Kami mohon, selaku panglima tertinggi harus menyelesaikan permasalah kami. Ini ada dokumennya," katanya. Suriani mengatakan desa mereka sudah ditemboki oleh TNI. Sehingga, anak-anak yang hendak ke sekolah harus memanjat tembok itu. Dan tidak ada akses keluar lagi. * * * 'Kan menimbulkan pertanyaan --- 'quo vadis' TNI --- , kok masih terus saja menindas rakyat di daerah . . ??? Bukankah ini meneruskan praktek 'dwifungsi abri'. . .?? * * * Berita yang lebih lengkap mengenai 'curhat' para pendukung Jokowi, a.l sbb: Presiden Joko Widodo menghadiri Jambore Komunitas Juang Relawan Jokowi, di bumi perkemahan Cibubur Jakarta Timur, Sabtu 16 Mei 2015. Presiden Jokowi menyempatkan dialog dan mendengar keluhan para pendukungnya. Di bawah panggung, berbaur dengan sekitar lebih dari tujuh ribu relawan, Jokowi membuka sesi dialog. Kesempatan untuk menyampaikan keluhan, diberikan kepada Ketua Waria Indonesia, Mamie Yulie. Dia menyoroti perlakuan masyarakat terhadap kaum waria. "Kami minta bapak tolong dengar suara hati kami yang selalu ditekan masyarakat," kata Mami Yulie, sambil menangis. Dia mengaku, ada tujuh juta lebih waria di Indonesia yang mendukung Jokowi pada Pilpres 2014 lalu. Bahkan, mereka menggabungkan diri dalam salah satu bagian relawan Jokowi yakni Relawan Merah Putih. "Nanti Mami Yuli saya undang ke Istana saja lah. Nanti bicara di sana ya. Nanti saya atur," kata Presiden Jokowi menyikapi keluhan itu. Relawan perwakilan dari Nias Sumatera Utara, Yaredi Waruhu, juga menyampaikan keluhan soal pembangunan di daerahnya. Presiden Jokowi mengaku, akan mencatat itu untuk ditindak lanjuti. Syarif Hidayat, dari komunitas relawan kemanusian Indonesia di Riau, mempersoalkan tapal batas. Syarif menyampaikan, di daerahnya masih terjadi illegal fishing oleh kapan-kapal besar. Sementara transportasi untuk warga belum ada, hanya rencana tapi tidak terealisasi. Seorang warga Deli Serdang, Sumatera Utara bernama Suriani Manurung, dengan berlinang air mata, mengadukan perilaku TNI yang menyerobot tanah mereka. Dia mengaku, dulu kawasan tempat dia tinggalnya selalu swasembada beras. Tapi kondisi berbalik usai aksi TNI tersebut. "Lahan pertanian kami yang sudah swasembada telah diobrak-abrik TNI. Bagaimana tercapainya program Pak Jokowi, kalau lahan itu diobrak-abrik TNI. Kami mohon, selaku panglima tertinggi harus menyelesaikan permasalah kami. Ini ada dokumennya," katanya. Suriani mengatakan desa mereka sudah ditemboki oleh TNI. Sehingga, anak-anak yang hendak ke sekolah harus memanjat tembok itu. Dan tidak ada akses keluar lagi. * * *
130 months ago
Verina Yasinta Kelebihan PokerXOXO.com yang digemari masyarakat Indonesia : * Minimal Depo yang sangat TERJANGKAU, Hanya Rp. 15.000,- * Proses Depo dan WD EXPRESS * Memiliki Bonus RAKEBACK 0.3% * Private Table dengan settingan Pasword * Memiliki Hide Nickname * Bon Read more ... us Referal Tertinggi dihitung dari TOTAL TARUHAN * 100% TANPA BOT dan Admin bermain di dalamnya * Jackpot hingga Ratusan JUTA Rupiah setiap hari * Jackpot di mulai dari Three Of A Kind sampai dengan Royal Flush * Satu situs 2 Game, Poker dan Domino * Transaksi Via BCA, MANDIRI, BNI, DANAMON & BRI * CS siap melayani 24Jam nonstop setiap hari * Pelayanan CS yang Ramah dan Profesional Contact Us : LiveChat : www.PokerXOXO.com Blackberry Messenger : 2BC13BEB Yahoo Messenger : pokerxoxocs Whatsapp : +855966332945 [CENTER][URL="http://www.pokerxoxo.com/index.aspx?refer=MFVPR5S60Z"]
pokerxoxo.com Judi Domino 99 | Agen Domino 99 | Domino 99 Online | Agen Poker | Judi Poker |...
www.pokerxoxo.com
pokerxoxo.com Judi Domino 99 | Agen Domino 99 | Domino 99 Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online Indonesia
134 months ago
More frekwensi-tertinggi-satlit-opt posts »

Frekwensi-tertinggi-satlit-opt news

No news about frekwensi-tertinggi-satlit-opt

Frekwensi-tertinggi-satlit-opt videos

No videos about frekwensi-tertinggi-satlit-opt