Lembaga swadaya masyarakat kota makassar posts

Lakwatsador Trip to BRUNEI from KOTA KINABALU No. of days - 2 Going to Brunei from Kota Kinabalu via BOAT or by SEA - from Jesselton Point Ferry Terminal buy a ticket at the ticketing office going to Labuan Island (there is no direct trip to Brunei from KK via Read more ... boat) - Economy Fare is RM36/pax (Booth no.4) - travel time from Jesselton Point Ferry Terminal to Labuan International Ferry Terminal is 3 to 3.5 hours - no need to pass thru Immigration - we arrived at Labuan Island around 11am - at Labuan International Ferry Terminal, buy a ticket at Ming Hai going to Brunei/Serasa Ferry Terminal - Economy Fare is RM35/pax - suggestion: eat lunch at Labuan Island - we had lunch at Hainan Association - last trip to Brunei is 1:30pm - need to board at 1:00pm and pass thru Immigration - travel time from Labuan International Ferry Terminal to Serasa Ferry Terminal (Brunei) is 2 hours - at Serasa Ferry Terminal, pass thru Immigration and don't forget how much many you have in your pocket (they will surely ask) - there is a money changer at the Serasa Ferry Terminal (please take note that SGD and USD are accepted as payment in Brunei) - from Serasa Ferry Terminal take the Express Bus going to the City Center - Express Bus fare is B$2/pax - travel time from Serasa Ferry Terminal to City Center Bus Terminal is almost 1 hour - from City Center Bus Terminal you may take a bus or taxi going to your destination We will share more of our trip in Brunei And we will also share our trip going back to Kota Kinabalu, Malaysia from Brunei via BUS or by LAND. Jesselton Point Ferry Terminal Labuan International Ferry Terminal Travel + Leisure Travel Channel Traveling Hainan Association Miri
116 months ago
Gosh About: Join us and top model Mari Malek and Kota Alliance for the 2016 KOTA AWARDS >> watch https://youtu.be/gmbC_9c80d4 Gosh About: LaPaz Image/Event Consultants Sonya LaRae The Kota Alliance Naomi Campbell HuffPost Black Voices HuffPost Women Huff Read more ... Post Green Washington Post TIDAL Tyra Banks
Instagram photo by Najaam Lee • May 16, 2016 at 11:32am UTC
instagram.com/p/BFd3H6Rl3LP/
See this Instagram photo by @najaamlee
118 months ago
Free Press Journal Discover the prodigious city of Kota, Rajasthan Rajasthan Rajasthan Tourism Vasundhara Raje Travel + Leisure Travel Channel National Geographic Magazine
Best places to visit at Kota, Rajasthan | Free Press Journal
freepressjournal.in
Considered as the largest city of Rajasthan in terms of area, Kota stands as a colourful land, gifted with magnificent forts, palaces, and natural beauty.
124 months ago
Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Daily Mail Passenger plane with 10 people on board missing in Indonesia
BREAKING: Passenger plane carrying 10 people missing in Indonesia
dailym.ai
The country's Aviastar airline said contact had been lost with the Twin Otter aircraft, travelling between Masamba and Makassar in South Sulawesi.
126 months ago
Ajun Spitfire i am sirajuddin from indonesia, i am in proposal research about "how the discrimination of transgender in normal movie" for finish my study in Universitas negeri makassar ....i have some problems, i have not enough data... help me, please !!!
127 months ago
Sukamti Skrg PEMBANGUNAN HOTEL HOWARD JOHNSON DI MAKASSAR MERUSAK RUMAH WARGA (Serious Violation of Human Rights) Makassar, Manakarra.com – Pembangunan Hotel Howard Jhonson yang terletak dijalan khairil Anwar nyaris rubuhkan pemukiman warga yang mendiami sekita Read more ... r wilayah pembangunan hotel tersebut. Pasalnya, pembangunan hotel yang diperkirakan berlantai 26 itu melakukan penggalian sedalam tujuh sampai delapan meter yang menyebabkan rumah warga menjadi rusak berat akibat dampak dari galaian tersebut. Hal itu terungkap dari hasil kunjungan komisi C DPRD Kota Makassar bersama dinas tata ruang dan bangunan dalam menidak lanjuti laporan warga terkait pembanguan hotel tesebut. Anggota Komis C,Rahman Pina mengatakan,pembangunan hotel Howard Jhonson yang terletak di jalan Khairil Anwar itu perlu dilakukan evaluasi sebab berdampak pada rusaknya rumah warga yang ada dilokasi pembangunan itu. Olehnya itu,komis C merekomendasikan agar dinas tata ruang segera menindak lanjuti untuk menghentikan sementara pembangunan hotel tersebut.Sebab dampak pembangunannya sudah sangat merugikan warga setempat. “Kami meminta ke dinas tata ruang agar menghentikan pembangunan hotel tersebut karena pembangunannya tidak melalui persetujuan warga terlebih dahulu,”ungkap,Rahman Pina diruang komisinya,senin 12 januari. Lebih jauh dikatakannya,dari hasil kunjungan tersebut ditemukan bahwa memang air yang dihasilkan dari galian yang sedalam delapan meter itu mengalir kerumah rumah warga sehingga menyebabkan rumah warga menjadi terbelah dan rusak berat.Olehnya itu komisi C meminta kepada pemerintah kota yang dalam hal dinas tata ruang agar segera menghentikan pembangunan itu sebelum adfa persetujuan dari dewan dan warga setempat. “Air yang berasal galian itu mengalir kerumah warga yg menyebabkan rumah warga mengalami rusak berat,”ungkapnya Sementara itu anggota komisi C Irwan ST mengatakan,perlunya pengawasan yang ketat terhadap ijin yang dikeluarkan oleh dinas tata ruang.Sebab dari hasil kunjungan yang dilakukan oleh komisi C diketahui pembangunan hotel yang rencananya berlantai 26 itu tidak melalui persetujuan warga setempat. Oleh sebab itu,pembangunan hotel Howard Jhonson yang terletak di jalan khairil Anwar itu harus dihentikan sebelum ada persetujuan dari warga.sebab dampaknya terjadi pada warga sekitar. “Dinas tata ruang harus tegas menghentikan pembangunannya sebelum ada persetujuan dari kami dan warga setempat,”pungkasnya
128 months ago
Presiden RI PERNYATAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 01/VI/2015 Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia menganut Sistem Hukum Hirarki perUndangan yang mana seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republ Read more ... ik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia jika tidak sejalan maka seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia, olehnya itu seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia serta seluruh kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia. Jika Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia serta seluruh kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia tidak sejalan dengan Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia maka hal tersebut adalah Perbuatan dan Tindakan Melawan Presiden Republik Indonesia dan Negara Republik Indonesia ( Makar ) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada tanggal : 1 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
130 months ago
Travel Agent Makassar Rent Car of Makassar City (Indonesia), you can call me Arsy Tours & Travel. http://www.arsy.co.id/2015/01/rental-mobil-makassar.html
Rental Mobil Makassar
arsy.co.id
Rental Mobil Murah di Makassar, Sewa Mobil di Makassar Bersih dan Mulus, Rent Car di Makassar, Rental Mobil Murah di Makassar Terawat, Harga Rental Mobil Murah di Makassar, Rental Bus Pariwisata Murah Makassar.
130 months ago
More lembaga swadaya masyarakat kota makassar posts »

Lembaga swadaya masyarakat kota makassar news

No news about lembaga swadaya masyarakat kota makassar

Lembaga swadaya masyarakat kota makassar videos

No videos about lembaga swadaya masyarakat kota makassar