Nilai UTS posts

Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Yahoo News Islamic law gives her husband the right to prevent her from traveling.
Husband bars Iran footballer from Asian championship
yhoo.it
An Iranian women's football team will be minus its captain at the Asian championship in Malaysia next week after her husband invoked his right under Islamic law to bar her from travelling. Mehdi Tutunchi, himself a sportscaster, said his wife Niloofa Read more ... r Ardalan could not lead out the national team at the September 21-26 championship in Nilai, because it coincided with their seven-year-old son's first day at school. Ardalan went public to plead her right to represent her country at the first women's tournament of futsal -- a form of five-a-side football -- organised by the Asian Football Confederation, in a case that captivated Iran's social media.
126 months ago
Yose Rizal Triarto Cetakan kedua ini sudah banyak peningkatan dibandingkan cetakan pertama Maret 2015 yang lalu, yakni: 1. Tekstur cover jauh lebih halus dan bagus, 2. Lem buku lebih rapi dan rapat. 3. Print kertas paperback lebih rapi, halus, dan harum. 4. Cetakan ba Read more ... rcode di back cover lebih terang, jelas, dan betul. Bagi kawan-kawan yg berminat, pemesanan dan pembelian dapat melalui: 1. Inbok FB Kaifa Organizing | 2. E-mail promosikaifa@gmail.com | 3. Sms 089655771290 | 4. BBM 51A1A201. Cukup sebutkan judul Bumi dan Manusia, nama penulis Yose Rizal Triarto, alamat lengkap pengiriman, dan jumlah buku yang ingin dibeli. Terima kasih. --- "Manusia tidak pernah bisa melepaskan diri dari keadaan sekelilingnya, dari mana ia hidup, dibesarkan oleh bumi dan dari mana ia berakar." -Soe Hok Gie (1942-1969) Judul: Bumi dan Manusia Penulis: Yose Rizal Triarto Penerbit: Kaifa Publishing Bandung ISBN: 978-602-1375-92-1 Tebal Buku: 308 hlmn, Harga: Rp 55,000 Versi Digital: SCOOP (http://www.getscoop.com/id/buku/bumi-dan-manusia), WAYANG (http://www.wayang.co.id/index.php/toko/detail/14082), MAHONI (on progress) Sinopsis buku Bumi dan Manusia - Kumpulan Puisi, Esay, dan Opini Pilihan (Penerbit Kaifa, Maret 2015): Dengan kerendahan hati, Bumi dan Manusia adalah buku pertama penulis yang merupakan kumpulan catatan puisi, esay, dan opini yang sempat ditulis sejak Juli 2014 sampai dengan awal 2015 yang terserak di beberapa media penulisan seperti media sosial, blog, website, dan beberapa di antaranya termuat dalam surat kabar. Bagian 1 Puisi memuat 31 (tiga puluh satu) puisi pilihan yang beberapa di antaranya telah mendapatkan penghargaan dalam lomba-lomba penulisan puisi nasional dan telah diikut sertakan sebagai manuskrip tunggal dalam Siwa Nataraja Awards 2015 dan Ubud Writers & Readers Festival (URWF) 2015. Bagian 2 Esay dan Opini memuat 21 (dua puluh satu) tulisan pilihan yang beberapa di antaranya berkesempatan memperoleh penghargaan pula dalam beberapa lomba kepenulisan yang diadakan baik oleh pemerintah (kedinasan dan kementrian) maupun oleh penerbit-penerbit indie dan mayor di Indonesia. Buku non-fiksi tersebut ditulis untuk pelajar/mahasiswa/umum yang tertarik atau terpanggil dalam keprihatinan akan kemanusiaan dan lingkungan. Dengan segala keterbatasan penulis berharap buku tersebut dapat memberikan sumbangsih pandangan akan kondisi saat ini. Tujuan dari endorsement/testimonial sendiri penulis maksudkan agar buku tersebut nantinya lebih dikenal, membumi, dan memanusiakan manusia. Tak ada gading yang tak retak, namun dengan segala keterbatasan penulis berharap buku ini dapat memberikan sumbangsih pandangan akan kondisi saat ini. "Berangkat dari kegelisahan dan keterlibatannya, Sdr Yose Rizal Triarto mengantarkannya pada renungan pemikiran kritis tentang berbagai persoalan bangsa dan kemasyarakat. Dilihat dari judul bukunya terlihat sekali pengalaman dan catatan langsung dari pelaku sejarah dengan cara dan gayanya yang khas. Kita patut menyambutnya dengan rasa bahagia dan bangga. Selamat atas perjuangan dan karyanya." -Kata Pengantar: Sudarto, S.Ag.MA, Mantan Anggota Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Aktif dan Penulis “Terasa sekali kalau buku ini ditulis dengan idealisme yang tinggi. Benar-benar kumpulan tulisan yang penuh gizi. Salut!” -Dwi Suwiknyo, Penulis dan Founder Pesantren Menulis “Membaca karya mas Yose ini, seperti melihat kehidupan riil sebuah kehidupan sosok manusia di muka bumi ini, betapa pentingnya sebuah kematangan pribadi dalam berpikir, bersikap, dan berbuat.” -Ika Zardy Saliha, Ibu Rumah Tangga, Penulis, Guru Bahasa Arab MTsN Donomulyo Kulon Progo, Ketua Lembaga Kebudayaan PDA Kulon Progo, dan Staff Kemenag Yogyakarta “Konsep yang unik, perpaduan antara puisi menyentuh hati dengan beberapa artikel yang menarik dan menambah wawasan pemikiran. Dua jempol untuk buku ini dan patut dikoleksi!” -Sugeng Adi Sulistyo Nugroho, Penulis dan Dosen USNI, UNKRIS, dan UBHARA JAYA Jakarta “Inilah sebuah buku antologi yang mengupas dan membahas berbagai aspek kehidupan. Penulisnya -- Yose Rizal Triarto -- mengangkat berbagai tema dan topik yang menjadi masalah kita. Ini seperti ketuhanan, keagamaan, pendidikan, kewirausahaan, lingkungan, politik, pemerintahan, dan hubungan antar dan interpersonal. Ini diolah dan disampaikan dalam tulisan berbentuk puisi, esai, dan artikel opini. Sungguh, suatu buku yang “mantap suratap” dan layak baca bagi berbagai kalangan hingga dapat memberikan suntikan batin dan vitamin rohani yang mampu merangsang, menantang, mencerahkan, dan memberdayakan. -Sukur Budiharjo, PNS Daerah Pemprov DKI Jakarta, Penerima Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, Pendidik, Pengajar Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Penulis “Sesuai dengan judulnya Bumi dan Manusia, Yose Rizal Triarto telah menyusun buku yang membumi dan menyentuh sisi kemanusiaan. Karya seperti ini hanya bisa lahir saat bertemunya kepedulian dan kreatifitas, dan Yose Rizal berhasil mempertemukannya.” -Muchlis Anwar, Motivator dan Penulis buku The Art of Communication “Kumpulan esai, opini, dan puisi tentang kemanusiaan dalam buku ini mengingatkan saya akan gado-gado. Komposisi manis, asin, pedas, sayur, dan lauk menjadikannya komplit serta sehat untuk dikonsumsi.” -Sinyo, Penulis buku Anakku Bertanya Tentang LGBT “Buku Bumi dan Manusia ini merupakan salah satu bentuk kepedulian generasi muda terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Semoga akan lebih banyak yang ikut menulis hal-hal positif ini. Selamat kepada Mas Yose atas terselesaikannya buku ini. Yang terpenting dari itu semua adalah implementasi kita di lapangan. Mas Yose sudah memulainya di beberapa hal, semoga kita juga bisa.” -Arief Setiawan, Penulis “Menulis adalah perjalanan individual, dan setiap perjalanan penulis adalah unik. Membaca buku Bumi dan Manusia karya Yose Rizal Triarto, artinya kita melihat dunia melalui sudut pandangnya. Melalui buku ini, kita belajar merasa dan memikirkan peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar kita, juga peristiwa yang secara kasat mata jauh dari jangkauan kita. Sehingga dengan demikian, melalui buku ini kita bisa belajar mengasah empati, mengasah kepekaan rasa.” -Arimbi Bimoseno, Penulis buku Pesawat Habibie Sayap-Sayap Mimpi Indonesia “Buku menarik, dituturkan oleh penulis muda bertalenta.” -Paulus Agung Pramudyanto, Penulis, Esais, Pendiri Paguyuban Pembaca dan Penulis Magelang/Pamulang “Manusia dan lingkungan jelaslah entitas yang tak dapat terpisahkan, keduanya mempunyai keterikatan batin yang begitu kuat. Namun sayang, masih banyak manusia yang belum bisa memperlakukan lingkungan dengan etis. Nah, buku ini kiranya menjadi salah satu petunjuk penting bagi manusia untuk bisa belajar memahami hubungan yang harmoni antara manusia dengan alam. Tak melulu soal lingkungan, penulis juga apik menuliskan esai-esai cerdas tentang masalah kebangsaan, sosial, juga pendidikan.” -Agus ‘Gus Mul’ Mulyadi, Blogger, Writer, Layouter “Salah satu ciri tulisan bergizi menurut saya adalah tulisan yang ditulis dengan jujur dan dari pengalaman, tanpa harus menggunakan pemilihan kata rumit. Bung Yose telah membuktikannya lewat buku “Bumi dan Manusia”. Buku yang lahir dari perenungan penulis melihat fenomena di sekitarnya. Layak dibaca sebab isinya begitu dekat dengan kita.” -Mini GK, Penulis novel Pameran Patah Hati “Menggugah. Itu yang pertama kali saya rasakan ketikan membaca buku ini. Ada banyak tulisan yang membuka mata saya tentang banyak hal. Tentang politik, pendidikan, moral, juga banyak hal lain yang cukup membuka mata sata sebagai seorang pendidik. Buku kumpulan puisi, essay dan opini ini cukup luar biasa menurut saya. Seperti gado-gado, ada banyak komponen yang berbeda yang membuatnya terasa sedap untuk dinikmati.” -Aris Hartanti, Guru Matematika SMA Takhassus Wonosobo dan Penulis “Buku ini menarik untuk dibaca, reflektif dan menunjukkan bahwa penulisnya memiliki minat yang dalam terhadap masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang lebih luas.” -Dr M Alfan Alfian, Penulis, Dosen Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Nasional Jakarta, dan Direktur The Akbar Tanjung Institute (ATI) Jakarta "Lewat buku ini penulis merekam aneka keprihatinan kemanusiaan dan lingkungan ke dalam kata-kata yang terangkai dalam puisi, esai, dan opini. Dengan caranya sendiri penulis mencoba mengabadikan jejak budaya. Untuk para pemetik mutiara hikmah dan inspirasi, buku ini wajib dimiliki." -Much. Khoiri, Dosen UNESA dan Penulis buku Rahasia TOP Menulis "Cak Nur Dalam Relevansi Pemikiran Modern Islam Indonesia; salah satu esay karya Yose yang tidak boleh kalian lewatkan. Dalam esay tersebut, Yose mampu mempresentasikan ajaran dan pemikiran Nurcholish Madjid dengan sangat baik. Poin penting yang tidak luput dari perhatian Yose: “Nilai keberlakuan sebuah manifestasi atau ekspresi keagamaan tidaklah mutlak, tetapi diletakkan seberapa kuat relevansinya dengan tuntutan zaman dan tempat.” Kalimat itu mengingatkan saya pada ucapan Cak Nur bahwa hanya dengan mempelajari Islam secara benar, maka Islam akan selalu relevan dengan tingkat perkembangan zaman." -Machmud Yunus, Web Designer dan Penulis Untuk melihat review singkat dan endorsement/testimonial lengkap silahkan membuka: melalui versi mobile di https://m.facebook.com/yose.triarto/albums/10205990355867338 atau melalui versi web di https://www.facebook.com/yose.triarto/media_set?set=a.10205990355867338.1073741879.1513794646&type=3. Terima kasih.
126 months ago
Heru Cahyono https://www.facebook.com/720697814628014/photos/pb.720697814628014.-2207520000.1433767398./889016961129431/?type=3&theater
Tolak Jokowi
Kultus dan Pemberhalaan Para penyembah berhala selalu memiiki dalih yang sama. Mengapa mereka menuhankan sesuatu yang tidak patut dipertuhankan? Menjatuhkan diri pada belenggu. Mereka berujar, "Wajadna min abaina, kami temukan semua ini dari nenek Read more ... moyang kami." Sebuah jawaban khas kaum Paganist yang dungu dan berkepala batu. Berhala adalah simbol segala ketergantungan dan pembelengguan hidup manusia pada sesuatu yang tak semestinya mengerangkeng dirinya. Penyekutu Tuhan itu melakukan penuhanan pada berbagai illah selain Allah. Patung yang dibuat sendiri pun disembah, semisal rezim yang dikeramatkan pendukungnya dengan segala puja-puji. Sungguh betapa sesat jalan anak cucu Adam yang terjangkiti virus pemberhalaan. Berhala itu dikultuskan dan berwajah dasa muka. Kekuasaan, harta, hawa nafsu, isme, dan segala permata dunia yang dicintai melebihi takaran dapat menjelma menjadi berhala-berhala baru. Sejarah daur ulang paganisme seolah niscaya. Pengultusan pun diproduksi menjadi budaya baru yang dimasifkan dan menciptakan atmosfer kolektif sarat pesona simbolis yang memerkosa fitrah kesejatian hidup. Peluruhan kemanusiaan Kultus dan pemberhalaan itu membenamkan manusia pada sikap membudakkan diri. Keduanya melumpuhkan akal sehat. Nalar cerdas menjadi mati suri. Daya kritik pun dianggap negative thinking. Ketika terjadi rentetan kesalahan di ruang publik, terjadi pembenaran dan pembiaran yang sesungguhnya sama dengan menanam benih kehancuran bangsa. Insan berilmu dan figur-figur kritis pun ikut berbelok arah jalan. Para begawan kehilangan kebegawanannya karena turun gunung ke lembah politik partisan. Mereka jadi pembebek yang alim karena harus menopang rezim. Akal sehat sekadar jadi wacana utopis dan komoditas akademik. Sebagian terjangkiti penyakit rabun ayam dalam mencandra kebenaran dan ketakbenaran. Ilmunya kehilangan hikmah hingga tak lagi memercikkan sinar pencerahan. Kebenaran dibuat serba abu- abu, kalah pamor oleh tampilan luar. Nalar publik disilaukan oleh beragam perilaku teatrikal yang indah dipandang sesaat, tetapi sesungguhnya laksana buih. Ibarat warna serbaputih untuk mengesankan pesona bersih dan jernih meski di dalamnya kusam. Panorama masif seperti ini lama-kelamaan akan melahirkan budaya instan yang mematikan proses, kerja keras, dan kebenaran substansi. Kultus dan pemberhalaan yang melemahkan potensi kemanusiaan sejati itu biasanya tumbuh kembang sering bukan karena sistem tirani belaka, tetapi oleh minda atau sistem kognisi yang dikonstruksi salah kaprah. Antonio Gramsci menyebutnya sebagai ideologi Hegemony. Mereka yang terkena penyakit pembudakan diri bukan karena dipaksa rezim, melainkan karena menikmatinya. Nikmat ditindas, ditelikung, dibodohi, dimanipulasi, dan dihegemoni oleh sistem dan budaya yang mampu menciptakan kenyamanan semu. Fir'aun dengan takabur mengklaim diri sebagai Tuhan. Karena kedigdayaan yang dibangun secara hegemoni, banyak rakyat menjadi lemah dan membudakkan diri. Sikap rakyat yang takut, lemah, membebek, dan menaruh kepentingan-kepentingan sesaat sering menggiring mereka pada pemberhalaan dan pengultusan terhadap para penguasa. Akibatnya, para penguasa itu menjadi sewenang-wenang karena dimanjakan oleh elite dan rakyatnya. Kultus dan pemberhalaan dalam bentuk apa pun sesungguhnya musuh utama kaum beriman yang bertauhid. Manusia yang dianugerahi fitrah bertuhan dan akal murni pun dibuat tak berdaya. Jika nikmat Tuhan yang sangat berharga itu tidak digunakan dengan baik dan lumpuh karena manusia terjebak pada penuhanan dan pembudakan sesuatu, manusia menjadi kehilangan kemanusiaan nya yang sejati. Kalbu, pendengaran, penglihatan, dan akal sehat insan beriman mati dan akhirnya terjerembap pada perangai hewani (QS al-'Araf [7]: 179). Peran kaum berilmu Kaum beriman dan bertauhid wajib menggunakan akal yang fitri agar tidak terjebak pada praktik pemberhalaan dan pengultusan yang membelenggu kehidupan. Allah memerintahkan insan beriman agar tafakur, ta'aqul, ta'abbur, tazakkur, dan tadabur. Pelakunya disebut uli-nuha, ulil- abshar, ulil-albab, al-alim, ulama, dan yang semakna dengannya. Tuhan meninggikan derajat kaum berilmu bersama orang beriman yang menggunakan akal dan kalbunya dengan segala kegiatan berpikir atas segala kekuasaan dan hasil ciptaan-Nya. Rasulullah bersabda, "Berpikir sesaat lebih baik dari ibadah setahun." Pada hadis lain, Nabi bersabda, "Tiga waktu bagi orang berakal. Pertama, untuk bermunajat kepada Tuhannya. Kedua, untuk menghisab dirinya. Ketiga, untuk memikirkan ciptaan Allah SWT." Rasulullah bersabda, "Seseorang tidak akan memperoleh sesuatu yang sebaik akal. Akal membimbing pemiliknya kepada petunjuk dan menghindarkannya dari kesesatan." (Muttafaq`alaih). Ketaknalaran dan hilangnya akal kritis disamakan dengan kebutaan. Allah SWT berfirman, "Perbandingan antara dua golongan (orang kafir dan orang beriman) seperti keadaan orang yang buta dan pekak dengan orang yang melihat dan mendengar, adakah sama kedua-duanya? Adakah kamu tidak mengambil pengajaran?"(QS Hud [11]: 24). Tuhan menisbahkan orang yang tak menggunakan akalnya sebagai hewan melata di muka bumi untuk menunjukkan betapa rendahnya manusia jika mati akal sehatnya atas kebenaran. Kaum berilmu lagi beriman yang hadir di muka bumi untuk membebaskan umat manusia dari segala bentuk pemberhalaan dan pengultusan yang merusak tauhid, mereka disebut para pewaris Nabi karena membawa obor pencerahan. Mereka bermisi membebaskan, memberdayakan, dan memajukan umat manusia dari segala bentuk pembelengguan, penindasan menuju kehidupan yang bercahaya lahir dan batin. Karena itu, siapa pun yang berilmu hendaklah dalam dirinya melekat jiwa pencerahan yang bebas dari segala belenggu dunia demi kebenaran dan kebaikan. Betapa berat, tetapi mulia tugas ulama, intelektual, intelegensia, dan kaum berilmu dalam kehidupan di muka bumi ini. Lebih-lebih ketika orang-orang berilmu itu menjadi pemimpin dan begawan bangsa. Mereka dengan ilmunya harus menyinari alam pikiran rakyat dan para elitenya. Mereka harus menjadi penyebar nilai-nilai kebenaran meski harus berhadapan dengan penguasa yang didukungnya. Apalagi, jika penguasa itu bertindak zalim dan bertentangan dengan kebenaran. Para pemilik ilmu itu bahkan harus berani meluruskan kesalahan rakyatnya dengan risiko dijauhi dan dimusuhi. Sungguh akan menjadi ben cana manakala kaum berilmu justru bertaklid buta dan hanya menjadi stempel pembenar para penguasa ataupun rakyatnya. Jika hal itu terjadi, selain meluruhkan keberadaan dirinya selaku pembawa obor pencerahan, akibatnya pun sangat fatal. Para penguasa akan semakin sewenang-wenang, rakyatnya pun akan kehilangan arah kehidupan. Mungkinkah kaum berilmu salah jalan? Banyak bukti menunjukkan kaum berilmu menempuh jalan bengkok yang oleh Imam al-Ghazali disebut ulama asy-syuu alias ulama buruk. Meminjam nalar Julien Benda, ketika insan berilmu bersekutu dengan penguasa yang salah jalan, itulah ben tuk pelacuran kaum intelektual. Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/15/01/25/nipx0p-kultus-dan-pemberhalaan
130 months ago
Ari Wibisono
6 Tanda Tangan Termahal di Dunia, Milik Siapa ?
video.liputan6.com
Tanda tangan bukan hanya sekedar coretan biasa, namun tanda tangan merupakan suatu coretan berharga yang memiliki arti apalagi tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan milik seseorang yang popular. Bahkan tanda tangan mereka bisa diberi nilai jua Read more ... l jutaan hingga milyaran rupiah
132 months ago
Ibrahim Isa Kolom IBRAHIM ISA Jum'at Sore, 03 April 2015 --------------------------------- - Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Dikatagorikan Pemimpin Terbesar Dunia Sebuah majalah terkenal Dunia Bisnis mancanegara (AS), “FORTUNE”, dalam edisi Eropah, 05 Ap Read more ... ril 2015, “Fortune.com” Number 5, memfokuskan 'cover-story-nya', pada - “Limapuluh Pemimpin Terbesar Dunia” -- “THE WORLD'S 50 GREATEST LEADERS”. Yang terpilih masuk katagori 50 pemimpin terbesar dunia, a.l tokoh-tokoh seperti Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping (karena berhasil memimpin Tiongkok maju, stabil dan konsisten dalam usaha menangani masalah korupsi - di bawah pimpinannya bukan saja koruptor klas 'nyamuk 'yang ditindak, --- tetapi juga koruptor klas 'harimau', sepert Zhou Yungkang); --- Pemenang Hadiah Nobel Kailash Sayarthi, pemimpin perjuangan melawan pekerja kanak-kanak sedunia; --- Joanne Liu, Presiden International Medecine Sans Frontiers; Mark Zuckerberg – CEO Facebook, dan CEO APPLE, Tim Cook . . Dan 45 tokoh-tokoh selebriti mancanegara lainnya dari dunia politik, ekonomi, finans, sosial, ilmu, kemanuiaan, religi, dan bisnis. * * * Namun, yang membikin tergerak dibuatnya tulisan ini adalah,--- dimasukkannya nama Walikota Surabaya TRI RISMAHARINI - (54th), yang dinilai oleh “FORTUNE” sejajar dengan nama-nama selebriti seperti Kailash Sayarthi, Xi Jinping, Paus Frnciscus, Putin, Presiden Liberia, dll, sebagai tokoh-tokoh dunia tergolong LIMA PULUH PEMIMPIN TERBESAR DUNIA dewasa ini. Setiap warga Indonesia yang punya rasa KEBANGSAAN PATRIOTIK tidak-bisa-tidak akan bangga. Bangga bahwa di kalangan pengelola pemerintahan (daerah) di Indonesia juga terdapat pegawai negeri – birokrat – yang baik, bersih, yang dengan sepenuh hati mengabdi warga yang memilihnya sebagai pejabat walikota yang baik. SIAPA TRI RISMAHARINI? Pada tanggal 30 Desember 2013, kutulis di kolomku, a.l sbb: “Pada penghujung tahun 2013 ini, seyogianya bahagia kita membaca berita baik sekitar prestasi yang dicapai oleh warga kota Surabaya. Warga Surabaya, di bawah asuhan Walikota Bu Risma, berhasil meraih penghargaan nasional dan internasional dalam mengelola dan memperindah kota Surbaya. Prestasi ini untuk kesekian kalinya mendesak ke belakang segala keluhan dan rintihan fihak-fihak yang hanya bisa melihat segi-segi negatif bangsa ini. Melihat gejala-gejala negatif dalam kehidupan bangsa, seperti belum tegaknya hukum, membudayanya birokrasi, nepotisme, manipulasi, korupsi dengan mencuatnya a.l kasus korupsi mantan Ketua MK dan kasus korupsi Gubernur Banten, dll . . . lalu . . . menjadi pesimis mengenai haridepan bangsa dan negeri ini. Selanjutnya berkembanglah fikiran masa-bodoh dan pasrah. Tidak punya kepercayaan pada kemampuan berjuang dan sukses dari bangsa Indonesia. Sesungguhnya mereka seolah-olah lupa bahwa berdirinya negara REPUBLIK INDONESIA, TEGAKNYA BANGSA INDONESIA. . . . menunjukkan WATAK NASION INDONESIA, yang sessungguhnya. Pandangan pesimis demikian itu, tidak mampu mengkhayati sejarah bangsa kita. Bukankah para pejuang-bangsa para pendahulu kita telah membuktikan bahwa mereka adalah insan-insan yang berkarakter! Yang telah memberikan sumbangan besar? Yang paling fatal ialah munculnya suara yang minta dikasihani seperti celetukan : “SAYA MALU JADI ORANG INDONESIA” * * * Rakyat Surabaya, . . . . bukan saja pada periode Awal Perang Kemerdekaan, tetapi juga dalam periode damai dan pembangunan dewasa ini menunjukkan bahwa bangsa ini, di bawah pimpinan seorang "jurumudi" yang benar-benar punya visi. . . dan yang tujuan utamanya adalah mengabdi rakyat yang dipimpinnya, PUNYA KEMAMPUAN TINGGI DAN SANGGUP BERPRESTASI TIDAK KALAH DARI BANGSA-BANGSA LAINNYA. * * * Apa yang ditunjukkan oleh Walikota Bu Risma dan warga Surabaya, bukanlah sesuatu yang luar biasa. Tetapi, . . . dalam situasi dimana sebagian masyarakat meragukan apakah bangsa dan negeri ini bisa survive, mampu menghadapi tantangan dan maju, menjadi bangsa dan negeri yang kuat, adil dan makmur, – – yang disebabkan begitu merajalelanya kultur korupsi dan nepotisme, berlanjutmya suasana was-was terhadap pemberlakuan hukum, . . . maka semangat dan prestasi warga Surabaya, pasti punya arti besar! Perkembangan tsb menunjukkan satu hal kongkrit: -- Walikota Surabaya dan rakyat yang dipimpinnya, dengan perbuatan nyata, telah membuktikan kesekian kalinya, bahwa dikalangan bangsa ini tidak sedikit abdi-abdi rakyat yang sejati. Asal saja ada kesempatan yang wajar untuk tercapainya PRESTASI yang memajukan bangsa ini. * * * Ketika mengakatagoprikan TRI HISMARINI sebagai salah seorang dari tokoh PEMIMPIN DUNIA TERBESAR, majalah FPRTUNE, menulis: “Terpilih sebagai Walikota Surabaya pada tahun 2010 Rismaharini telah mentransformasi kota berpenduduk 2,7 juta tswb menjadi sebuah kota metropolis Indonesia, yang kaya dengan ruang hijau dan lingkugan yang bagus. Kota Surabaya yang dikenal lama kaena polusinya dan lalu-lintas yang macet, dewasa ini bangg dengan 11 lokasi daerah taman yang indah subur dan daerh-darah hijau lainnya.” * * * Penilaian lainnya yang bisa dibaca di media a.l sbb: “Ia adalah wanita pertama yang terpilih sebagai Walikota Surabaya sepanjang sejarah. Risma adalah perempuan pertama Indonesia yang berulang kali masuk daftar walikota terbaik dunia. “Risma adalah insinyur lulusan Arsitektur dan pasca sarjana Manajemen Pembangunan Kota. . . Ia tercatat sebagai wanita pertama yang dipilih langsung menjadi wali kota melalui pemilihan kepala daerah sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia pasca Reformasi 98. “Pada 4 Maret 2015, ia mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Insitut Teknologi Spuluh Nopember Surbaya (ITS]. Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. * * * “Belum setahun menjabat, pada tanggal 31 Januari 2011, Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana menurunkan Risma dengan hak angketnya. Alasannya adalah karena adanya Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 56 tahun 2010 tentang Perhitungan nilai sewa reklame dan Peraturan wali kota Surabaya Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya yang menaikkan pajak reklame menjadi 25%. Risma dianggap telah melanggar undang-undang, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16/2006 tentang prosedur penyusunan hukum daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Sebab Walikota tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam membahas maupun menyusun Perwali. Keputusan ini didukung oleh 6 dari 7 fraksi politik yang ada di dewan, termasuk PDI-P; - - - - - (Catat ini: Tri Hismaharini adalah kader parpol PDI-P. Namun, wakil PDI-P di DPRD, ikut-ikut rencana 'memecat' kader parpolnya sendiri -- Fikiran orang tiba-tiba teringat pada Gubernur Jakarta Ahok, yang sedang bernafsunya digembosi oleh DPRD, dimana terdapat wakil PDI-P) * * * Tentang Perwali nomor 57 yang diterbitkannya itu, Risma beralasan, pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak yang tinggi itu, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota.[9] Akhirnya, Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara akan hal ini dan menegaskan bahwa Tri Risma tetap menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan menilai alasan pemakzulan Risma adalah hal yang mengada-ada. Belakangan kemudian beredar kabar bahwa hal ini disebabkan banyaknya kalangan DPRD Kota Surabaya yang tidak senang dengan sepak terjang politik Tri Risma yang terkenal tidak kompromi dan terus maju berjuang membangun Kota Surabaya, termasuk menolak keras pembangunan tol tengah Kota Surabaya yang dinilai tidak akan bermanfaat untuk mengurai kemacetan dan lebih memilih meneruskan proyek frontage road dan MERR-IIC (Middle East Ring Road) yang akan menghubungkan area industri Rungkut hingga ke Jembatan Suramadu via area timur Surabaya yang juga akan bermanfaat untuk pemerataan pembangunan kota. (Narasumber: Wikipedia). * * *
132 months ago
Heru Cahyono http://wawasankebangsaan.blogspot.com/2014/05/nilai-dasar-wawasan-kebangsaan.html
Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
wawasankebangsaan.blogspot.com
133 months ago
More Nilai UTS posts »

Nilai UTS news

No news about Nilai UTS

Nilai UTS videos

No videos about Nilai UTS