Patch mata uang bangsa 4m posts
Daily Mail Sport Juan Mata loves playing against Liverpool
113 months ago
Presiden Ri Di bawah ini adalah contoh Uang Negara Amerika Serikat pecahan Seratus Ribu US Dollars, pecahan Satu Juta US Dollars, pecahan Sepuluh Juta US Dollars dan pecahan Sepuluh Milyar US Dollars yang telah dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh Jenderal Be
Read more ... sar L.M. Syahrial, SH dan telah resmi dan sah beredar dan dipergunakan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, di seluruh Negara di Dunia dan di Negara Amerika Serikat serta telah dipergunakan oleh Jenderal Besar L.M. Syahrial, SH pada seluruh transaksi Pembelian, Pembayaran, Perdagangan, Perbankan dan Keuangan yang dilakukan di Negara Amerika Serikat dan di seluruh Negara di Dunia. Oke Bro salam sukses untuk kita semua
116 months ago
Andre Arshavin Vismitananda kata org travel bisa bikin uang habis, tp ini beda kita travel malah dapat uang, mw tw cara nya simak
Sambil Travel Anda Bisa Mendapatkan Uang Gratis
dollar2016gratis.ml
Sambil Travel Anda Bisa Mendapatkan Uang Gratis Traveling selalu identik dengan menghabiskan duit. Itu pikiran orang yang tak terelakkan. Demikian juga apa yang terlintas di benak saya di awal-awal, sebelum saya benar-benar banyak bergelut di dunia t
Read more ... raveling.
116 months ago
Daily Mail Sport Do you agree with Juan Mata?
125 months ago

Presiden RI PENGUMUMAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS
Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan :
1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah.
3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ).
5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia.
7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas.
Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati.
Dikeluarkan di : Bau-Bau
Pada Tanggal : 21 Maret 2014
KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago

Presiden RI PENGUMUMAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS
Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan :
1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah.
3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ).
5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia.
6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia.
7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas.
Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati.
Dikeluarkan di : Bau-Bau
Pada Tanggal : 21 Maret 2014
KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Daily Mail Sport Can Juan Mata deliver the Premier League for Manchester United?
126 months ago
Muslim Sa-ud
129 months ago
Muslim Sa-ud
129 months ago
Daily Mail Sport Does Juan Mata deserve his place ahead of Angel Di Maria?
132 months ago
More Patch mata uang bangsa 4m posts »