Tanggal Jadian posts

Kocika Bersama DATUK RAJO ALAM MINANGKABAU DIKUKUHKAN PADA TANGGAL.27 DESEMBER 2015 Pukul : 09 .37 WIB DI ISTANA PAGARUYUNG Di Sah kan Oleh Dewan Keraton/Kerajaan Se Nusantara!!! Foto Edhie Wibowo.
116 months ago
Rio Aja Open Trip liburan natal kepulau pari atau pulau harapan Tanggal keberangkatan : 24-25, 25-26. 26-27 desember 2015 Tinggal pilih tgl perjalan liburannya Daftar dari sekarang Kuota terbatass ! Fasilitas : -Kapal penyebrangan Mua Read more ... ra Angke( Kali Adem ) PP - Home stay AC. - Makan 3x. - BBQ - 1 set snorkeling (masker,snorkel,fin, life jacket ) - Kapal snorkeling & jelajah Pulau - Camera & dokumentasi underwater - Guide lokal. Info & Pendaftaran chat me!! Admin numpang iklan ya. Makasih
123 months ago
Rosa Laudya Sharoon Astagfirllah , masih saja ada jaman sekarang mencuri kotak amal sebuah tempat ibadah , cuman uang segitu . Bantu Share ya teman siapa tau malingnya baca ini atau siapa tau malingnya tetangga kalian ,biar cepat ditangkap :) #prihatin
Kotak Amal Masjid di Bali Dicuri, Uang Rp 300 Ribu Hilang
batampos.co.id
Bali – Masih ada saja orang yang nekat mencuri di tempat ibadah. Seperti yang terjadi di Masjid Jami Abdurrahman bin Auf. Masjid milik Yayasan Baitul Ummah yang terletak di Kabupaten Badung ini kotak amalnya dicuri. Aksi pencurian tersebut terjad Read more ... i pada tanggal 5 Desember.
124 months ago
Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Presiden RI PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Berlandaskan pada PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGS Read more ... A-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 selanjutnya bertindak sebagai dan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Republik Indonesia dan seluruh komponen Negara Republik Indonesia Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia) mengumumkan : 1. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 2. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan Emas Dalam Bentuk Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Internasional dan Alat Pembayaran Internasional yang sah Dengan Nilai U.S.Dollar, EURO, Pound Sterling, REAL, Dinar, Dirham, Franc, Pound, Rupee, Shilling, Won, Yen, Yuan, Kroon, Ringgit, Peso, Gulden, Rupiah dan lain-lain yang dicetak, dikeluarkan dan diedarkan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia adalah Jaminan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia yang sah. 3. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan memberi wewenang kepada Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) dan Ketua-Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) untuk mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia dan atau Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah melalui Kantor mereka masing-masing dengan ketentuan dan batas-batas yang ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 4. Memutuskan dan Menetapkan yang berhak dan berwenang Memeriksa, Menyidik, Mengawasi dan Mengevaluasi percetakan, pengeluaran dan peredaran seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ) melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia dan dibantu oleh seluruh jajaran Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( BKhN-RI ). 5. Memutuskan dan Menetapkan keaslian seluruh Uang Negara Republik Indonesia dan atau seluruh Uang Dalam Bentuk Surat Berharga sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia dan Alat Pembayaran Negara Republik Indonesia yang sah Dengan Nilai ….. Rupiah ditentukan oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia. 6. Memutuskan dan Menetapkan Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang bertempat di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia yang dipimpin oleh JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH adalah Lembaga Tertinggi Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Pemerintahan Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Lembaga Tertinggi TNI dan POLRI dan Lembaga Tertinggi Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia. 7. Memutuskan dan Menetapkan Pusat Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Pusat Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Pusat Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan seluruh Rakyat Indonesia, Pusat Kekuasaan Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, Pusat Kekuasaan TNI dan POLRI dan Pusat Kekuasaan Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia adalah JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. 8. Dengan Persetujuan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Pemimpin Tertinggi dan Pemegang Otoritas Bank Dunia dan Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Internasional ( seluruh Negara ), Pemilik dan Penjamin seluruh Jaminan Percetakan Uang di seluruh Negara di Dunia, Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Perbankan, Keuangan dan Kekayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional (seluruh Negara), Negara Republik Indonesia dan Nusantara Memutuskan dan Menetapkan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH melalui Kantor Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia yang juga adalah Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kompleks BTN Meddy Brata Jl. Rajawali Blok B2 No. 10 Kota Baubau, Daerah Khusus Ibukota Bau-Bau ( Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara ), Indonesia pada tanggal 21 Maret 2014 telah resmi dan sah mencetak, mengeluarkan dan mengedarkan Uang Negara Republik Indonesia pecahan Seratus Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar, pecahan Sepuluh Milyar Rupiah sebanyak Delapan Lembar dan pecahan Seratus Juta Rupiah sebanyak Lima Lembar untuk Biaya Gaji, Operasional dan Kegiatan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ) JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH. Sebagai Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dan Negara Republik Indonesia beserta seluruh komponen Negara Republik Indonesia Memerintahkan kepada JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH sebagai Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia ( Presiden dan Negara Republik Indonesia ), sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata seluruh Rakyat Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Konstitusi, Hukum, Peraturan, perUndang-Undangan dan Pengadilan Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Bebas memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi kepada siapapun di Negara Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengangkat (Menunjuk), Melantik, Mengangkat Sumpah, Menugaskan dan Memberhentikan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Ketua Badan Kehormatan di bawah Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia beserta seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta Anggota TNI dan POLRI, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Pemilik seluruh Kebijakan dan Aset-Aset Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta TNI dan POLRI, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata TNI dan POLRI, sebagai yang berhak dan berwenang Mendirikan dan Membubarkan seluruh Lembaga, Institusi dan Organisasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Republik Indonesia, sebagai yang berhak dan berwenang Mengeluarkan, Membatalkan dan Mencabut, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh jenis Perizinan, Sertifikat dan sejenisnya, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi dan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Tunggal Negara Republik Indonesia untuk seluruh komponen Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Bank Indonesia, Perbankan dan Keuangan Negara Republik Indonesia, sebagai Pemimpin Tertinggi, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Otoritas dan wujud nyata Pemeriksa dan Pengawas Bank Indonesia, Perbankan, Keuangan, Percetakan, Pengeluaran dan Peredaran Uang Negara Republik Indonesia dan sebagai yang berhak dan berwenang Dapat Melakukan segala hal dalam arti kata seluas-luasnya untuk segera melaksanakan seluruh yang tertuang dalam PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH tanggal 5 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN INTERNASIONAL ( SELURUH NEGARA ) tanggal 3 Maret 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 27 Juli 2012, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 10 Januari 2013, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2014, PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2014 dan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA tanggal 21 Maret 2014 ini dengan tegas. Demikian PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan secara otomatis telah menjadi PENGUMUMAN JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH, Ketetapan Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia (Presiden dan Negara Republik Indonesia), wujud nyata Negara Republik Indonesia, wujud nyata Proklamasi Negara Republik Indonesia, wujud nyata Pancasila Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Keputusan Panglima TNI, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang telah resmi dan sah berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini yang kedudukannya berada di bawah PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PENGUMUMAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ini adalah Tindakan Melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Internasional ( seluruh Negara ) dan Negara Republik Indonesia (Makar) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 21 Maret 2014 KETUA / PRESIDEN DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
125 months ago
Aling Martins Misa Ulang Tahun Kemerdekaan Tak lama lagi Bangsa Indonesia memperingati Ulang Tahun Kemerdekaannya. Umat Katolik Indonesia pun mensyukurinya dengan merayakan Misa khusus. Untuk apa dan bagaimana Misa khusus ini dirayakan? Saya akan coba mengupas se Read more ... cara singkat di bawah ini. Dalam Penanggalan Liturgi 2015, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah mencantumkan 17 Agustus sebagai suatu "Hari Raya" atau "Solemnitas" dalam Bahasa Latinnya. Apa artinya? Artinya, pada tanggal 17 Agustus seluruh umat Katolik di Indonesia wajib mengikuti Misa Kudus yang dirayakan dengan kemeriahan yang setingkat dengan "Hari Raya" yang lain. Di tahun 2015, 17 Agustus jatuh pada hari Senin; haruskah kita pergi ke gereja? Iya! Bukankah sebagian dari kita harus ikut upacara bendera di kantor, di sekolah/kampus atau di tempat lain? Seperti kata Yesus dalam bacaan Injil hari itu, "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah." Tapi, pertama-tama, kenapa kita merayakan Ekaristi pada Peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan? Jawabnya, sama seperti ketika kita merayakan Ekaristi pada hari-hari yang lain. "Ekaristi adalah kurban syukur kepada Bapa. Ia adalah pujian, yang olehnya Gereja menyatakan terima kasihnya kepada Allah untuk segala kebaikan-Nya ..." (Katekismus Gereja Katolik 1360) Jadi, merayakan Ekaristi di Hari Raya Kemerdekaan RI adalah ungkapan syukur dan pujian kita umat Katolik Indonesia kepada Bapa atas anugerah kemerdekaan bagi kita. Berikutnya, bagaimana Misa di hari itu dirayakan? Ya sama dengan Misa di hari-hari raya yang lain. Pada suatu Misa di "Hari Raya" ada dua bacaan plus Injil; Kemuliaan diucapkan; Aku Percaya diucapkan; bisa digunakan lilin altar sebanyak 6 buah; bisa pula digunakan dupa; gedung gereja pun bisa dihiasi dengan bunga secara lebih indah dari biasanya; dan lain sebagainya, yang kesemuanya menunjukkan bahwa hari itu bukanlah suatu hari yang biasa. Di beberapa tempat, ada yang memasukkan penghormatan bendera merah putih di dalam Misa. Pertanyaannya, untuk apa? Misa kan ungkapan syukur dan pujian kepada Bapa? Apa relevansi menghormati bendera dalam ritual syukur dan pujian kepada Bapa? Ada pula yang memasukkan pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Hmmm. Ini kan bukan upacara bendera? Tentang hal ini, Vatikan sudah memberikan wejangan, "... perlu dihindarkan suatu Perayaan Ekaristi yang hanya dilangsungkan sebagai pertunjukan atau menurut gaya upacara-upacara lain, termasuk upacara-upacara profan: agar Ekaristi tidak akan kehilangan artinya yang otentik." (Redemptionis Sacramentum 78) Jadi, hindarkanlah merayakan Ekaristi seperti merayakan upacara bendera, agar Ekaristi tidak kehilangan artinya yang otentik, yang di antaranya adalah kurban syukur dan pujian kepada Bapa. Bagaimana dengan lagu-lagunya? Ada beberapa lagu liturgis untuk Nusa dan Bangsa di Puji Syukur nomor 704-707. Bisa juga digunakan lagu-lagu lain bertemakan pujian dan syukur di nomor 664-681. Bolehkan kita menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan lainnya? Pertanyaannya, apakah itu lagu-lagu yang liturgis dan sesuai untuk ritual suci melambungkan syukur dan pujian kepada Allah? Kalau jawabnya tidak, maka tidak ada manfaatnya menyanyikan lagu-lagu tersebut dalam Misa dan malahan bisa mengaburkan makna Ekaristi. Silakan baca ulang kutipan dokumen Vatikan di paragraf di atas. Kreativitas dalam merayakan Ekaristi pada Peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan bukan sama sekali ditabukan. Silakan direncanakan dengan baik dan cermat, dalam koridor norma-norma yang berlaku. Perlu diingat kembali hakikat perayaan suci ini dan jangan sampai pernak-pernik atau tambahan-tambahan kreativitas di dalamnya malahan mengaburkan makna dan tujuan perayaan ini dan/atau mengalihkan perhatian kita dari Kristus, yang harusnya menjadi pusat perayaan suci ini. Selamat memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Jangan lupa ikut Misa. Mari kita panjatkan syukur dan pujian kepada Allah Bapa yang mahabaik, yang telah menganugerahkan kemerdekaan dan kebebasan kepada bangsa kita. Tambahan: Untuk Misa di Hari Raya Kemerdekaan RI digunakan bacaan-bacaan seturut penanggalan liturgi. Baik juga jika digunakan Prefasi Tanah Air (TPE Imam, hal 104-106) dan Doa Pembuka seperti di bawah ini (Sumber: Misale Romawi - Untuk Nusa dan Bangsa): Doa Pembuka Ya Allah, Engkau mengatur alam semesta menurut rencana yang mengagumkan. Dengarkanlah dengan rela doa-doa kami untuk tanah air kami. Semoga berkat kebijaksanaan para pemimpin dan keluhuran pribadi para warga kerukunan dan keadilan diteguhkan dan terwujudlah kesejahteraan dalam damai. Dengan pengantaraan Yesus Kristus, Putra-Mu, Tuhan kami, yang bersama dengan Dikau dalam persatuan Roh Kudus hidup dan berkuasa, Allah, sepanjang segala masa. Aling Martins
127 months ago
Presiden RI PERNYATAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 01/VI/2015 Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia menganut Sistem Hukum Hirarki perUndangan yang mana seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republ Read more ... ik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia jika tidak sejalan maka seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Republik Indonesia, olehnya itu seluruh Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia serta seluruh kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia. Jika Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan seluruh Lembaga Pemerintah Republik Indonesia serta seluruh kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Indonesia tidak sejalan dengan Pengumuman Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Negara Republik Indonesia maka hal tersebut adalah Perbuatan dan Tindakan Melawan Presiden Republik Indonesia dan Negara Republik Indonesia ( Makar ) sanksinya Hukuman Mati. Dikeluarkan di : Bau-Bau Pada tanggal : 1 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH
130 months ago
Ibrahim Isa Kolom IBRAHIM ISA Rabu Siang, 20 Mei 2015 -------------------------------- MEMPERKOKOH JIWA Dan Semangat KEBANGSAAN INDONESIA yang Bersatu-Padu, Demi INDONESIA YANG MAKMUR Dan ADIL * * * Hari ini, hari Rabu tanggal 20 Mei 2015. Seratus Read more ... tujuh tahun yang lalu, --- berdiri Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Duapuluh tahun kemudian, -- 28 Oktober 1928 lahir SUMPAH PEMUDA. 28 Oktober 1928 adalah saat bersejarah bangsa ini, ketika, --- masih di bawah kekuasaan kolonial Belanda yang kokoh dan kejam, . . . . seolah- olah halilintar di tengah siang hari bolong, sejumlah pemuda Indonesia yang berasal dari empat penjuru angin Nusantara, mendengungkan SUMPAH PEMUDA INDONESIA, mengumandangkan Ikrar Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. SATU BAHASA, SATU BANGSA, SATU TANAH AIR INDONSIA. * * * Dua peristiwa bersejarah tsb --- Didirikannya Boedi Oetomo dan Sumpah Pemuda, merupakan sangkakala lahirnya JIWA DAN SEMANGAT KEBANGSAAN INDONESIA, di atas bumi Nusantara. * * * Pengalaman sejarah bangsa Indonesia, -- sejak lahirnya Boedi Otomo dan Sumpah Pemuda Indonesia, memberikan pelajaran sejarah teramat dan maha penting: Bahwa HANYALAH dengan PERSATUAN SEGENAP KEKUATAN NASIONAL yang meliputi seluruh kekuatan politik dalam masyarakat yang cinta Tanah Air dan Bangsa, – – barulah bisa dicapai perkembangan dan kemajuan dalam perjuangnan yang akhirnya ---- melahirkan Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, -- hari lahirnya negara Republik Indonesia. * * * Mari atasi bersama sikap sinisme dan pessimisme, serta kembangkan pandangan optimisme yang realis! Di masa selanjutnya, melalui perjuangan dan kegiatan putra-putrinya yang mengutamakan PERUBAHAN Dan |Kemajuan, pasti akan dicapai tujuan untuk mengakhiri secara definitif periode dan kultur politik dan budaya KKN rezim Orba yang bergelimang dan berkubang dalam lumpur KETIADAAN HUKUM DAN KEADILAN. * * *
130 months ago
Kusuma Dc Visit to Kulon Progo http://www.kotawates.com/lomba-desa-wisata-se-diy-kulon-progo-dapat-juara.html
Lomba Desa Wisata Se-DIY Kulon Progo Dapat Juara - Kota Wates
kotawates.com
Dinas pariwisata menggelar acara desa wisata tingkat provinsi DIY pada tanggal 28 April 2015 atau selasa kemarin lomda yang diadakan di pantai krakal, Gunung Kidul. Dalam lomba tersebut terdapat 5 dewan juri yang terdiri dari Drs Joko Kuntoro dari As Read more ... ita DIY, Satya Sasongko dari Puspar UGM, Drs Octo…
131 months ago
Ibrahim Isa Kolom IBRAHIM ISA Jum'at Sore, 03 April 2015 --------------------------------- - Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Dikatagorikan Pemimpin Terbesar Dunia Sebuah majalah terkenal Dunia Bisnis mancanegara (AS), “FORTUNE”, dalam edisi Eropah, 05 Ap Read more ... ril 2015, “Fortune.com” Number 5, memfokuskan 'cover-story-nya', pada - “Limapuluh Pemimpin Terbesar Dunia” -- “THE WORLD'S 50 GREATEST LEADERS”. Yang terpilih masuk katagori 50 pemimpin terbesar dunia, a.l tokoh-tokoh seperti Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping (karena berhasil memimpin Tiongkok maju, stabil dan konsisten dalam usaha menangani masalah korupsi - di bawah pimpinannya bukan saja koruptor klas 'nyamuk 'yang ditindak, --- tetapi juga koruptor klas 'harimau', sepert Zhou Yungkang); --- Pemenang Hadiah Nobel Kailash Sayarthi, pemimpin perjuangan melawan pekerja kanak-kanak sedunia; --- Joanne Liu, Presiden International Medecine Sans Frontiers; Mark Zuckerberg – CEO Facebook, dan CEO APPLE, Tim Cook . . Dan 45 tokoh-tokoh selebriti mancanegara lainnya dari dunia politik, ekonomi, finans, sosial, ilmu, kemanuiaan, religi, dan bisnis. * * * Namun, yang membikin tergerak dibuatnya tulisan ini adalah,--- dimasukkannya nama Walikota Surabaya TRI RISMAHARINI - (54th), yang dinilai oleh “FORTUNE” sejajar dengan nama-nama selebriti seperti Kailash Sayarthi, Xi Jinping, Paus Frnciscus, Putin, Presiden Liberia, dll, sebagai tokoh-tokoh dunia tergolong LIMA PULUH PEMIMPIN TERBESAR DUNIA dewasa ini. Setiap warga Indonesia yang punya rasa KEBANGSAAN PATRIOTIK tidak-bisa-tidak akan bangga. Bangga bahwa di kalangan pengelola pemerintahan (daerah) di Indonesia juga terdapat pegawai negeri – birokrat – yang baik, bersih, yang dengan sepenuh hati mengabdi warga yang memilihnya sebagai pejabat walikota yang baik. SIAPA TRI RISMAHARINI? Pada tanggal 30 Desember 2013, kutulis di kolomku, a.l sbb: “Pada penghujung tahun 2013 ini, seyogianya bahagia kita membaca berita baik sekitar prestasi yang dicapai oleh warga kota Surabaya. Warga Surabaya, di bawah asuhan Walikota Bu Risma, berhasil meraih penghargaan nasional dan internasional dalam mengelola dan memperindah kota Surbaya. Prestasi ini untuk kesekian kalinya mendesak ke belakang segala keluhan dan rintihan fihak-fihak yang hanya bisa melihat segi-segi negatif bangsa ini. Melihat gejala-gejala negatif dalam kehidupan bangsa, seperti belum tegaknya hukum, membudayanya birokrasi, nepotisme, manipulasi, korupsi dengan mencuatnya a.l kasus korupsi mantan Ketua MK dan kasus korupsi Gubernur Banten, dll . . . lalu . . . menjadi pesimis mengenai haridepan bangsa dan negeri ini. Selanjutnya berkembanglah fikiran masa-bodoh dan pasrah. Tidak punya kepercayaan pada kemampuan berjuang dan sukses dari bangsa Indonesia. Sesungguhnya mereka seolah-olah lupa bahwa berdirinya negara REPUBLIK INDONESIA, TEGAKNYA BANGSA INDONESIA. . . . menunjukkan WATAK NASION INDONESIA, yang sessungguhnya. Pandangan pesimis demikian itu, tidak mampu mengkhayati sejarah bangsa kita. Bukankah para pejuang-bangsa para pendahulu kita telah membuktikan bahwa mereka adalah insan-insan yang berkarakter! Yang telah memberikan sumbangan besar? Yang paling fatal ialah munculnya suara yang minta dikasihani seperti celetukan : “SAYA MALU JADI ORANG INDONESIA” * * * Rakyat Surabaya, . . . . bukan saja pada periode Awal Perang Kemerdekaan, tetapi juga dalam periode damai dan pembangunan dewasa ini menunjukkan bahwa bangsa ini, di bawah pimpinan seorang "jurumudi" yang benar-benar punya visi. . . dan yang tujuan utamanya adalah mengabdi rakyat yang dipimpinnya, PUNYA KEMAMPUAN TINGGI DAN SANGGUP BERPRESTASI TIDAK KALAH DARI BANGSA-BANGSA LAINNYA. * * * Apa yang ditunjukkan oleh Walikota Bu Risma dan warga Surabaya, bukanlah sesuatu yang luar biasa. Tetapi, . . . dalam situasi dimana sebagian masyarakat meragukan apakah bangsa dan negeri ini bisa survive, mampu menghadapi tantangan dan maju, menjadi bangsa dan negeri yang kuat, adil dan makmur, – – yang disebabkan begitu merajalelanya kultur korupsi dan nepotisme, berlanjutmya suasana was-was terhadap pemberlakuan hukum, . . . maka semangat dan prestasi warga Surabaya, pasti punya arti besar! Perkembangan tsb menunjukkan satu hal kongkrit: -- Walikota Surabaya dan rakyat yang dipimpinnya, dengan perbuatan nyata, telah membuktikan kesekian kalinya, bahwa dikalangan bangsa ini tidak sedikit abdi-abdi rakyat yang sejati. Asal saja ada kesempatan yang wajar untuk tercapainya PRESTASI yang memajukan bangsa ini. * * * Ketika mengakatagoprikan TRI HISMARINI sebagai salah seorang dari tokoh PEMIMPIN DUNIA TERBESAR, majalah FPRTUNE, menulis: “Terpilih sebagai Walikota Surabaya pada tahun 2010 Rismaharini telah mentransformasi kota berpenduduk 2,7 juta tswb menjadi sebuah kota metropolis Indonesia, yang kaya dengan ruang hijau dan lingkugan yang bagus. Kota Surabaya yang dikenal lama kaena polusinya dan lalu-lintas yang macet, dewasa ini bangg dengan 11 lokasi daerah taman yang indah subur dan daerh-darah hijau lainnya.” * * * Penilaian lainnya yang bisa dibaca di media a.l sbb: “Ia adalah wanita pertama yang terpilih sebagai Walikota Surabaya sepanjang sejarah. Risma adalah perempuan pertama Indonesia yang berulang kali masuk daftar walikota terbaik dunia. “Risma adalah insinyur lulusan Arsitektur dan pasca sarjana Manajemen Pembangunan Kota. . . Ia tercatat sebagai wanita pertama yang dipilih langsung menjadi wali kota melalui pemilihan kepala daerah sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia pasca Reformasi 98. “Pada 4 Maret 2015, ia mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Insitut Teknologi Spuluh Nopember Surbaya (ITS]. Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. * * * “Belum setahun menjabat, pada tanggal 31 Januari 2011, Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana menurunkan Risma dengan hak angketnya. Alasannya adalah karena adanya Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 56 tahun 2010 tentang Perhitungan nilai sewa reklame dan Peraturan wali kota Surabaya Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya yang menaikkan pajak reklame menjadi 25%. Risma dianggap telah melanggar undang-undang, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16/2006 tentang prosedur penyusunan hukum daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Sebab Walikota tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam membahas maupun menyusun Perwali. Keputusan ini didukung oleh 6 dari 7 fraksi politik yang ada di dewan, termasuk PDI-P; - - - - - (Catat ini: Tri Hismaharini adalah kader parpol PDI-P. Namun, wakil PDI-P di DPRD, ikut-ikut rencana 'memecat' kader parpolnya sendiri -- Fikiran orang tiba-tiba teringat pada Gubernur Jakarta Ahok, yang sedang bernafsunya digembosi oleh DPRD, dimana terdapat wakil PDI-P) * * * Tentang Perwali nomor 57 yang diterbitkannya itu, Risma beralasan, pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak yang tinggi itu, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota.[9] Akhirnya, Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara akan hal ini dan menegaskan bahwa Tri Risma tetap menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan menilai alasan pemakzulan Risma adalah hal yang mengada-ada. Belakangan kemudian beredar kabar bahwa hal ini disebabkan banyaknya kalangan DPRD Kota Surabaya yang tidak senang dengan sepak terjang politik Tri Risma yang terkenal tidak kompromi dan terus maju berjuang membangun Kota Surabaya, termasuk menolak keras pembangunan tol tengah Kota Surabaya yang dinilai tidak akan bermanfaat untuk mengurai kemacetan dan lebih memilih meneruskan proyek frontage road dan MERR-IIC (Middle East Ring Road) yang akan menghubungkan area industri Rungkut hingga ke Jembatan Suramadu via area timur Surabaya yang juga akan bermanfaat untuk pemerataan pembangunan kota. (Narasumber: Wikipedia). * * *
132 months ago
More Tanggal Jadian posts »

Tanggal Jadian news

No news about Tanggal Jadian

Tanggal Jadian videos

No videos about Tanggal Jadian